BANTENRAYA.COM – Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dibuka kembali di gelombang September, tak terkecuali di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Program BPUM adalah salah satu strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi.
Besaran BPUM yang diberikan adalah Rp1,2 juta. Program ini sudah ada sejak 2020 lalu.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! BPUM Dibuka Kembali Periode September, Simak Syarat Barunya
Siapa saja yang berhak menerima BPUM?
1. Warga negara Indonesia.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Baca Juga: Pemprov Banten Mulai Cicil Utang Rp851 Miliar ke PT SMI, Perlu 8 Tahun untuk Lunas
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR.
Baca Juga: Gubernur Banten Sedang Cari Sekda Baru, Ini Kriteria yang Diinginkan
Penerima program BPUM di tahun 2020 bisa mendapatkan kembali. di tahun 2021.
Untuk warga Kota Semarang, link pendaftaran BPUM bisa diakses di e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id, atau bisa Whatsapp di nomor 082133933328.
Pendaftaran dibatasi hanya sampai tanggal 13 September 2021. ***