BANTENRAYA.COM– Pendaftaran Kelompok Penyelangga Pemungutan Suara Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Senin, 11 Desember 2023.
Simak jadwal dan syarat pendaftaran anggota KPPS yang perlu dipersiapkan.
Petugas atau anggota KPPS adalah orang yang bertanggung jawab mempersiapkan segala proses pemungutan suara dapat berjalan dengan baik dan transparan dari awal hingga akhir.
Surat suara yang telah dirampung akan dihitung oleh anggota KPPS dengan teliti dan diserahkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.
Baca Juga: Viral! Niat Menjelekkan Security dengan Sebuah Video, Namun Perekam Malah Dirujak Netizen
Hal tersebut merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Beberapa tugas lainnya sebelum terlaksananya Pemilu adalah menyusun daftar pemilih, membagikan surat suara, dan memastikan pemilih memahami teknis pemilihan dengan baik.
Tugas-tugas tersebut membuat peran anggota KPPS sangatlah penting dalam Pemilu 2024.
Maka dari itu, dalam mencari petugas yang kompeten harus melalui proses pendaftaran dengan syarat yang ditentukan.
Adapun syarat umum untuk menjadi anggota KPPS di antaranya berusia minimal 17 tahun maksimal 55 tahun, warga negara Indonesia, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Dilansir dari akun Instagram resmi @kpu_ri yang berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pembentukan KPPS pada Pemilu 2024 dimulai dari 11 Desember-25 Januari 2024 dengan rincian:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
– Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
– Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
– Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
– Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Baca Juga: Amalan Doa yang Harus Dipanjatkan Sebagai Ikhtiar Agar Keterima Jadi Tim KPPS di Pemilu 2024
Syarat Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut syarat menjadi anggota KPPS berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun saat penetapan KPPS;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Masih Hangat! Kode Redeem FF 13 Desember 2023, Gratis Klaim Emote dan Hadiah Rahasia dari Garena
Setelah masuk ke dalam syarat yang ditentukan, maka calon pendaftar boleh langsung mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai domisili untuk mengisi dokumen pendaftaran.
Dokumen yang harus dibawa untuk mendaftar sebagai anggota KPPS meliputi:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan ijazah terakhir;
- Pas foto 4×6;
- Surat Keterangan Sehat atau KIR Dokter (pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, dan kadar gula darah) yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang diperbolehkan PPS;
- Formulir pendaftaran dan surat pernyataan dari PPS bermaterai.***




















