BANTENRAYA.COM – Oknum pengacara JM (45) ditangkap anggota Polda Banten di kantornya di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Mantan pengacara Rozi Zay Hakiki, eks suami Norma Risma yang sempat viral dengan kasus selingkuh dengan ibu kandung itu diduga telah melakukan rudapaksa.
Bahkan dugaan rudapaksa oleh oknum pengacara tersebut dilakuakn terhadap anak yang masih berusia di bawah umur dengan ancaman pistol air soft gun.
Baca Juga: Sinyal TV Digital Masih Buruk, Banten Selatan Masih Diselimuti Blank Spot
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, JM diduga telah 3 melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun. Korban juga diketahui merupakan anak dari kekasih pelaku.
Peristiwa asusila itu pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu. Perbuatan itu dilakukan di hotel serta rumah korban di wilayah Kota Serang.
Sementara perbuatan persetubuhan itu terakhir kali dilakukan pada Oktober 2023 di rumahnya.
Ketika itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, saat ibu korban tengah membeli buah-buahan.
Baca Juga: Membelot ke NasDem, Wakil Rakyat dari Fraksi Gerindra ‘Dipecat’ Sebagai Anggota DPRD Kota Serang
Ibu korban mulai menaruh kercurigaan setelah adanya benda milik pelaku yang tertinggal di kamar anaknya.
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah diperkosa oleh oknum pengacara yang pernah menangani kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut.
Bahkan untuk melancarkan perbuatannya, korban pernah dibelikan handphone hingga ancaman menggunakan air soft gun.
Baca Juga: Spoiler Drakor Night Has Come Episode 5 Sub Indo Lengkap dengan Jadwal Tayang
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pada 15 November 2023 dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
Pada Rabu 6 Desember 2023, warga menggeruduk kantor oknum pengacara tersebut di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Wargapun sang oknum pengacara keluar dari kantornya. Beruntung, polisi datang tepat waktu, dan oknum pengacara itu kemudian diamankan ke Polda Banten.
Baca Juga: TAMAT! Spoiler Pertaruhan The Series 2 Episode 8: Elzan dan Kumala Terpojok, Irfan Menangi Perang?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan oknum pengacara yang pernah mengawal kasus perselingkuhan mertua dan menantu itu.
“Pada Rabu 6 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka,” katanya.
Didik menambahkan, penangkapan JM sesuai dengan laporan polisi oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November 2023.
Dimana korban telah disetubuhi oleh pelaku dengan iming-iming diberikan handphone.
Baca Juga: Salah Server! Baliho Capres Prabowo bersama Cawapres Cak Imin Bertebaran di Sumatera Selatan
“Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila,” tambahnya.
Selain terhadap korban, Didik mengungkapkan ibu korban juga diduga juga mendapatkan perlakuan yang sama oleh pelaku. Sebab, pelaku dan pelapor merupakan sepasang kekasih.
“Iya (perbuatan asusila-red), ibu korban ini pacaran dengan pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan jika korban digauli pelaku pada November 2022 di salah satu hotel di Kota Serang. Saat itu, korban masih berumur 14 tahun.
Baca Juga: Hindari Menyeberang di Pelabuhan Merak Pada Dua Hari Ini, Ini Alasannya
“Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone,” katanya.
Selain itu, Herlia menerangkan oknum pengacara itu juga mengancam korban menggunakan senjata air soft gun, jika tidak menuruti keinginan pelaku.
“Diancam dengan menggunakan senjata air softgun, lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali,” terangnya.
Herlia menegaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten, dengan ancaman pidana Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. ***



















