Kamis, 12 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Banten Beri Peringatan, Perusak APK Bisa Dikenakan Pidana

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 Desember 2023 | 21:15
Bawaslu Banten Beri Peringatan, Perusak APK Bisa Dikenakan Pidana

APK terpasang di depan perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang, beberapa waktu lalu. Bawaslu Banten meminta peserta Pemilu 2024 tidak merusak alat peraga kampanye calon lain karena ada ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang Pemilu. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten atau Bawaslu Banten menerima aduan tentang adanya pengrusakan alat peraga kampanye (APK).

Bila aduan yang diterima Bawaslu Banten terbukti benar, maka perusak APK bisa dijerat pidana dengan dihukum penjara.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya saat ini menerima setidaknya dua aduan terkait aktivitas kampanye pada pilpres dan pileg di Pemilu 2024.

Baca Juga: Sore Dilantik, Malamnya Pj Walikota Serang Langsung Kumpulkan Sekda dan Kepala OPD

Salah satu aduan kepada Bawaslu Provinsi Banten itu adalah pengrusakan APK.

“Ada dua laporan (perusakan APK-red), satu di Lebak dan satu di Tangsel,” ujar Badrul Munir, Rabu, 6 Desember 2023.

Ia mengatakan, perusakan APK dilarang oleh Undang-undang Pemilu dan merupakan pidana pemilu.

Terlebih bila itu dilakukan oleh pelaksana kampanye lain atau tim kampanye yang maju dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Pengisian Pj Kepala Daerah di Banten Dinilai Sarat Kepentingan, Pengamat Ungkap Dugaan Soal 2024

Sebab bila terbukti benar maka yang bersangkutan bisa dipidana berupa kurungan penjara dan denda uang.

Meski demikian Badrul mengatakan hingga saat ini kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pada tahap kesimpulan.

Dia pun meminta agar para peserta kampanye bisa saling menghargai dan menghormati semua satu lain serta tidak merusak alat perlengkapannya milik pasangan calon lain.

Baca Juga: UPDATE Perahu Tersambar Petir di Pandeglang, 3 Pemancing di Pulau Popole Selamat

Selain laporan perusakan APK, Bawaslu Provinsi Banten juga menerima laporan dugaan pembagian barang tertentu oleh calon kepada masyarakat pemilih.

Badrul Munir mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melibatkan anak-anak ketika kampanye.

Karena itu dia mewajibkan penyelenggara kampanye untuk menyediakan tempat penitipan anak sementara yang tidak jauh dari lokasi kampanye.

Itu bisa menjadi bila ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk tidak membawa anak mereka ke lokasi kampanye.

“Kami minta peserta kampanye untuk tidak membawa anak. Tapi kalaupun membawa anak, maka harus menyediakan tempat penitipan anak sementara,” ujarnya.

Baca Juga: Relawan Prabowo Gibran Bersatu dalam Gerakan Banten Nyata, GBN Targetkan Pemilih Milenial dan Gen Z

Apabila ada yang anak yang dilibatkan pada saat kampanye, Badrul mengatakan bahwa ancaman yang bisa diterapkan pada penyelenggara kampanye adalah hukuman penjara.

Untuk itu dia meminta agar semua penyelenggara kampanye, baik tim kampanye daerah capres maupun kampanye caleg, agar tidak melibatkan anak-anak.

Jika pun terpaksa ada anak yang harus dibawa ke lokasi kampanye maka penyelenggara kampanye harus menyediakan tempat penitipan anak sementara di dekat lokasi kampanye tersebut.

Baca Juga: Pria Ini Kena Somasi Usai Cabut Stiker Caleg yang Ditempel di Rumahnya Tanpa Izin

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal membenarkan ada ancaman pidana bagi perusak APK. Aturan itu tertuang dalam Pasal 521 Undang-undang Pemilu.

BACAJUGA:

Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Beasiswa GREAT 2026 sediakan beasiswa S2 ke kampus top di Inggris. (Freepik.com rawpixel.com)

Kesempatan Kuliah S2 di Inggris, Beasiswa GREAT 2026 Siapkan Dana hingga Rp229 Juta

11 Februari 2026 | 16:59

Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Karena itu dia mengimbau agar peserta pemilu tidak merusak APK milik calon atau kandidat lain karena bisa diancam pidana kurungan atau penjara dan denda. ***

Tags: APKperusakpidana
Previous Post

Sore Dilantik, Malamnya Pj Walikota Serang Langsung Kumpulkan Sekda dan Kepala OPD

Next Post

Biang Kerok Kota Serang Sering Dilanda Banjir, Drainase Dipakai Jadi Tempat Pembuangan Sampah Sementara

Related Posts

Kesempatan bergabung dengan PT Dongsuh Indonesia melalui info lowongan kerja. (Instagram/@lokerserangkab.info)
Nasional

Lowongan Kerja di PT Dongsuh Indonesia untuk Penempatan Cikande, Terbuka untuk Semua Jurusan

11 Februari 2026 | 18:15
Dokter Tirta dan Mohan Hazian
Nasional

Dituding Ada Kepentingan dari Kasus Mohan Hazian, Dokter Tirta Ternyata Sempat Tegur Circlenya

11 Februari 2026 | 17:23
Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)
Nasional

Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

11 Februari 2026 | 17:16
Beasiswa GREAT 2026 sediakan beasiswa S2 ke kampus top di Inggris. (Freepik.com rawpixel.com)
Nasional

Kesempatan Kuliah S2 di Inggris, Beasiswa GREAT 2026 Siapkan Dana hingga Rp229 Juta

11 Februari 2026 | 16:59
PSM Makassar vs Dewa United
Nasional

PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

11 Februari 2026 | 16:32
Cuplikan drakor Our Universe. (Instagram/@tvn_drama)
Nasional

Spoiler Drama Our Universe Episode 3 Sub Indo: Hubungan Tae Hyung dan Hyun Jin Kurang Baik

11 Februari 2026 | 15:37
Load More

Popular

  • Jadwal Friendly Match Timnas Indonesia U17 vs China. (Instagram@timnasindonesia)

    Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSM Makassar Vs Dewa United, Alarm Juku Eja dari Banten Warriors

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Jengah! Warga Bojonegara Ancam Blokade Seluruh Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Kota Cilegon Gandir, Polisi: Korban Sudah Cari Tutorial di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkonsep One Stop Service, RS Primaya Tangerang Hadirkan Poliklinik Eksekutif Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Cilegon

Ketua DPRD Cilegon Minta Pemkot Cilegon 3 Sektor Pekerjaan Ini Dapat BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2026 | 09:14
Suasana kampung pasir dan warga yang sedang beraktifitas (Jadesta kemenkraf)

Fakta Unik Kampung Pasir Jawa Timur, Hingga Terbiasa Tidur Di Atas Pasir

12 Februari 2026 | 09:08
mathlaul anwar

Sertifikasi 1000 Dai Mathlaul Anwar PBMA: Perkuat Kualitas, Integritas dan Standar Etik Para Pendakwah

12 Februari 2026 | 08:35
Pengendara motor terjebak macet horor di Jalan Raya Bojonegara-Puloampel, Rabu 11 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

Habis Kesabaran, Warga Bojonegara dan Puloampel Bersiap Aksi Besar-besaran dan Tutup Semua Tambang

12 Februari 2026 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda