BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, meminta JPU Kejari Serang untuk menagih 5 staf desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang diduga ikut menikmati uang korupsi.
Pasalnya, uang korupsi itu diduga telah digunakan kelima staf Desa Lontar untuk pesta hiburan malam bersama terdakwa Aklani.
Dalam agenda sidang tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan dalam beberapa pemeriksaan saksi, ada sekitar 5 staf Desa Lontar yang diduga menerima uang dari Mantan Kades Lontar Aklani di tempat hiburan malam.
Baca Juga: Masuk Bursa Pj Walikota Serang, Sekretaris DPRD Banten Beri Jawaban Tegas: Saya…….
“Waktu pemeriksaan yang lalu, pernah menerima uang (saksi yang mengaku menerima uang-red),” katanya kepada JPU Kejari Serang Mulyana disaksikan terdakwa.
Dedi menjelaskan kelima staff Desa Lontar, itu harus ditagih untuk mengembalikan uang yang telah dinikmatinya.
“Supaya mereka yang ikut menikmati atau terlibat, itikad baiknya jika menerima ya kembalikan,” jelasnya.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Rp 11,5 Juta
Ia menerangkan, kelima staf desa itu tak mengembalikan, maka majelis hakim akan mempertimbangkan mereka terseret dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp988 juta tersebut.
“Jika bersikukuh seperti itu kita ungkap fakta persidangan saja. Ada beberapa orang yang mengakui menikmati uang,” terangnya.
Dedi menegaskan terdakwa Aklani tidak mungkin bekerja seorang diri, saat mencairkan uang dana desa.
Baca Juga: Merapat! Kodim 0623 Cilegon Gelar Pagelaran Seni Budaya, Berbagai Pertunjukkan Disiapkan Tampil
Ada peran orang lain yang memudahkan Aklani, dalam pencairan uang dana desa tersebut.
“Tidak mungkin uang sampai ke terdakwa jika tidak ada peran bendahara desa. Jika tetap bersikukuh tidak apa-apa,” tegasnya.
Namun, Dedi memastikan akan bersikap adil terhadap terdakwa, maupun pihak-pihak yang terlibat, termasuk orang-orang yang menikmati uang dana desa.
“Merekonstruksi kerugian, dan pengembalian keuangan negara,” tandasnya.
Sementara itu, JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan jika pihaknya telah memanggil ke lima staf Desa Lontar itu untuk datang ke Pengadilan.
Akan tetapi, kelimanya tidak mengakui menerima uang dari Aklani.
“Sudah datang 5 orang, merasa tidak terima uang dari terdakwa tapi merasa di tempat hiburan,” katanya.
Baca Juga: 186 Warga Pandeglang Terpapar HIV, Kelompok LSL Jadi Penyumbang Mayoritas
Ditempat yang sama, terdakwa Aklani mengatakan dirinya masih berusaha untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, dan telah melakukan komunikasi dengan keluarganya.
“Sedang diusahakan oleh keluarga, orangtua (pengembalian negara),” katanya.
Usai mendengarkan keterangan JPU, dan terdakwa, Hakim menunda sidang tuntutan Kades Lontar tersebut hingga Senin depan. ***


















