BANTENRAYA.COM – Para pengguna kendaraan bermotor mau tidak mau harus siap dengan persyaratan baru, yaitu surat lolos uji emisi untuk syarat perpanjang STNK.
Persyaratan surat lolos uji emisi ini diungkapkan oleh Mohamad Amin selaku Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan pada Rabu, 1 November 2023 saat menggelar acara razia uji emisi.
Amin mengungkapkan bahwa surat lolos uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjang STNK.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Pahlawan 2023 Singkat tapi Menginspirasi, Cocok Dijadikan Caption Medsos
“Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjang STNK, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang,” jelas Amin.
Dan dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, Jakarta sudah menerapkan razia uji emisi sejak awal November 2023 ini, khususnya untuk kendaraan bermotor yang usianya di atas 3 tahun.
Maka dari itu, ada baiknya agar setiap pengguna kendaraan bermotor di Indonesia bisa lebih awal membuat surat lulus uji emisi.
Tes uji emisi bertujuan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan.
Hal tersebut mengikuti kebijakan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di DKI Jakarta,
Biaya yang perlu dibayar ketika uji emisi tentunya bervariasi juga.
Baca Juga: Buah Semangka jadi Simbol Perlawanan Rakyat Palestina Hadapi Penjajah Israel, ini Alasannya!
Untuk mobil, harganya bisa berkisar kurang lebih Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Uji emisi bisa dilakukan dengan mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Bismillah, Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia untuk Palestina Dikirim Pekan ini!
Prosesnya sendiri dilakukan dengan ketentuan berikut:
– Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot;
– Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;
– Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio;
– Dilakukan selama 5-7 menit;
– Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai;
– Zat yang dideteksi di antaranya: Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida;
– Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.
Baca Juga: PHRI Hubungkan Desa Wisata dengan Kawasan Wisata Anyer-Cinangka, Butuh Komitmen dan Kontinuitas
Dan bukti lolos uji emisi tersebut harus dijaga baik-baik, karena sudah menjadi salah satu persyaratan baru untuk perpanjang STNK.
Selain itu, bukti tersebut sebaiknya bisa dibawa juga ketika berpergian, karena perlu ditunjukkan kepada pihak kepolisian ketika ada razia.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan mendapatkan denda yang bisa mencapai Rp250 ribu.
Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan uji emisi dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, yaitu dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan. * * *

















