BANTENRAYA.COM – Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah atau DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI dan Majelis Pemuda Indonesia atau MPI Kabupaten Lebak diduga dipecat secara tidak hormat.
Kabar pemecatan tercantum dalam surat keputusan atau SK DPD KNPI Provinsi Banten nomor KEP.0900/DPD.KNPI/I/2025 Tentang Pemecatan Ketua DPD Ketua KNPI Lebak dan Ketu MPI Kabupaten Lebak.
Tertulis juga dalam SK yang menjadi pertimbangan pemecatan ialah dalam rangka menjaga marwah organisasi KNPI dan keberlanjutan Musyawarah Daerah atau Musda DPD KNPI Kabupaten Lebak.
Dalam SK yang ditandatangani pada Minggu, 26 Januari 2025 tersebut, berisikan dua poin keputusan, yakni memberhentikan saudara Jafar Toha sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Lebak dan memberhentikan saudara Nabil Jayabaya sebagai Ketua MPI Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Imlek, BRI Pastikan Layanan Nasabah Tetap Prima
Jafar Toha sendiri mengaku baru mengetahui kabar pemecatan dirinya melalui SK yang beredar.
Kata dia, pemecatan terhadap dirinya berawal ketika ia membubarkan panitia Musda XII KNPI Lebak karena tidak siap.
Ia menilai pemecatan yang dilakukan oleh DPD KNPI Banten tidak bisa diterima dan patut diperdebatkan. Terlebih, pemecatan juga ditujukan kepada Ketua MPI Lebak, Nabil Jayabaya.
“Apalagi statusnya di DPD Provinsi itu ketuanya diisi pelaksana tugas (Plt). Keputusan pemecatan itu tidak bisa diterima. Apa hubungannya kita membubarkan panitia Musda kemudian dipecat?,” kata Jafar Toha.
Baca Juga: Paksa Pacar Berhubungan Layaknya Suami Istri, Pemuda di Kota Serang Dihukum Penjara 9 Tahun
Sementara itu Plt Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Ahmad Jayani belum merespon pertanyaan dari wartawan***