BANTENRAYA.COM – Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bisa terancam ditahan oleh pemerintah pusat.
Dana Alokasi Umum bisa terancam ditahan jika selama 15 hari Pemkot Serang gagal menuntaskan reposisi Perda pajak daerah dan retribusi daerah.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyikapi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang usulkan direposisi.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus direposisi, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat memberikan waktu selama 15 hari untuk diperbaiki.
“Kalau memang itu tidak selesai maka konsekuensinya DAU ditahan sekian persen,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.
Tidak hanya direposisi, Muji juga menyebutkan dimungkinkan ada perubahan tarif dalam Perda pajak daerah dan retribusi daerah tersebut.
Baca Juga: Kenapa Muharram Jadi Bulan Pertama dalam Kalender Hijriyah, Bukan Rabiul Awal?
“Kemungkinan. Kemungkinan ada beberapa perubahan tarif dan beberapa yang memang belum diatur di Perda itu akan dimasukan,” ucap dia.
Ia menegaskan, perubahan tarif pajak dan retribusi pun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Iya. Kalau memang ada aturan yang lebih tinggi mengatur sekian persen bahwa itu harus. Tapi kalau seandainya tidak ada maka ini kita akan bahas bersama dengan pemerintah Kota Serang dengan alasan masalah situasi kondisi ekonomi,” tegas Muji.
Kata Muji, Perda nomor 1 tahun 2024 ini sudah ada peraturan yang mengaturnya, sehingga dalam reposisi Perdanya tinggal dimasukkan pasal perubahan di retribusinya.
“Kemudian itu harus disahkan di paripurna. Itu aja,” jelasnya.
Baca Juga: Disnaker Cilegon Harapkan Proyek Chandra Asri Perpanjang Kontrak, Tambah PAD Rp 154 Juta
Ia mengatakan, tahapan selanjutnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini mendapat tanggapan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Serang.
“Siang hari ini ada pandangan fraksi,” tandas Muji. ***