BANTENRAYA.COM – Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM meminta pengusaha lokal di Kota Cilegon untuk mengikuti ketentuan dalam kegiatan investasi yang masuk.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kemitraan pengusaha lokal dengan investasi yang masuk ke suatu daerah.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikor, Kecil, dan Menengah di Daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Cilegon memberikan fasilitasi bagi KAdin Kota Cilegon dan BKPM RI terkait sosialisasi Kemitraan OSS di Aula Setda Kota Cilegon pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan itu diikuti pengusaha lokal dan perwakilan 8 Koperasi Merah Putih yang ada di Kota Cilegon dari 8 kecamatan.
Penata Kelola Penanaman Modal Direktorat Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM Mayang Sari menjelaskan, demi kondusivitas investasi di daerah, para pengusaha lokal diharapkan mengikuti ketentuan yang telah diatur saat ingin terlibat dalam kegiatan investasi tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan saja, sesuai prosedur yang diberlakukan,” kata Mayang dalam sosialisasi pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kata Mayang, peraturan yang telah diatur sudah cukup akomodatif untuk kepentingan pengusaha lokal, untuk bisa ambil bagian dari investasi yang masuk di daerah tersebut, BKPM telah menyiapkan fitur Kemitraan di Online Submission System atau OSS.
Pengusaha lokal diharapkan mendaftarkan diri dalam sistem tersebut, sehingga pelaku usaha besar bisa mengakses informasi pengusaha lokal saat ingin melibatkan dalam kegiatan investasi.
Baca Juga: Cegah Warga Terjerat Pinjol dan Judol, Pemkab Serang Gandeng OJK Lakukan Ini
“Kami mengimbau supaya UMKM ikut fitur kemitraan sehingga pilihan usaha besar ke pengusaha daerah bisa lebih banyak,” jelas Nufus.
Hal senada disampaikan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Hayati Nufus yang mengatakan, kepatuhan dalam mengikuti ketentuan sangat penting dalam menjaga iklim investasi di Kota Cilegon.
Ketentuan yang telah dibuat pemerintah cukup mudah diikuti oleh pengusaha lokal dan memberikan ruang besar agar terlibat dalam setiap kegiatan investasi di Kota Cilegon.
“Ini sangat penting bagi para pengusaha biar bisa mendapatkan kesempatan projek,” tuturnya.
Baca Juga: Pinjaman Macet Koperasi Kelurahan Merah Putih Berpotensi Bebani APBD Kota Cilegon
Menurut Nufus, dengan adanya fitur Kemitraan di OSS ini bisa membuat iklim investasi lebih kondusif.
“Saya berharap pengusaha lokal bisa ikut andil bagian dalam setiap investasi dengan tetap menjaga kondusifitas,” tuturnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja dan Pendidikan Kadin Kota Cilegon Huluful Fami memastikan pengusaha lokal siap untuk ikut mengikuti ketentuan yang ada.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengusaha lokal bisa diajak terlibat dalam setiap investasi yang masuk di Kota Cilegon.
Baca Juga: IPK Jeblok, 432 Mahasiswa Kota Cilegon Dicoret dari Penerimaan Beasiswa Full Sarjana
“Ini gak hanya PT CAA, tapi investasi lainnya,” jelasnya.
Fitur Kemitraan OSS menurut Fahmi menguatkan pengusaha lokal.
“Karena dengan adanya fitur itu pengusaha lokal bisa mengakses investasi yang masuk ke Kota Cilegon,” tuturnya.***