BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar menegaskan akan melakukan penertiban papan iklan billboard di Kota Cilegon, berlaku untuk papan iklan yang tak memiliki izin yang resmi.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @robinsar19, dirinya telah melakukan peninjauan papan iklan billboard atau papan reklame di beberapa titik di Kota Cilegon.
Ia bersama beberapa pihak terkait telah melakukan penertiban papan iklan billboard yang tak memiliki izin yang resmi.
“Mohon maaf untuk billboard yang tidak memiliki izin resmi akan saya tertibkan saya bongkar karena memang billboard atau papan reklamenya ga punya izin,” katanya.
Robinsar mengimbau kepada siapapun yang akan memasang iklan di billboard atau papan reklame perlu mengurus syarat administrasinya terlebih dahulu.
“Peringatan juga untuk para pengusaha yang punya iklan di papan reklame atau billboard di sepanjang jalan Kota Cilegon yang belum punya surat izinnya, saya minta untuk segera diurus izinnya, kalau tidak diurus mohon maaf akan diratakan,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Terapkan Aturan Larangan Jam Masuk Truk di Jalan Protokol Kota Cilegon
Saat ini Pemkot Cilegon sedang gencar melaksanakan penertiban kapasitas Jalan Protokol Kota Cilegon termasuk penertiban papan iklan di billboard atau papan reklame yang tak memiliki izin yang resmi.
Ia menyampaikan, penertiban surat izin yang resmi tersebut nantinya akan masuk dalam retribusi juga pajak Kota Cilegon.***

















