SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menyebut pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Banten belum memberikan dampak signifikan menekan penyebaran Covid-19. Hal tersebut terjadi lantaran mobilitas masyarakat belum mampu ditekan.
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, untuk menekan penularan Covid-19 varian delta mobilitas masyarakat harus ditekan sampai 50 persen. Sejauh ini upaya menekan mobilitas masyarakat melalui PPKM darurat belum memberikan dampak signifikan.
“Meski belum memberikan dampak signifikan, namun PPKM darurat penting untuk terus dilakukan dalam menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya melalui aplikasi WhatsApp Messenger, kemarin.
Mantan Direktur RSUD Kota Tangerang itu menuturkan, sejauh ini penurunan mobilitas penduduk setelah diberlakukannya PPKM darurat di atas 30 persen se-Jawa Bali, baru terjadi di Kota Tangerang Selatan. Meski demikian tetap perlu terus ditingkatkan penurunan mobilitasnya sampai dengan 50 persen.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Banten Minta Pemerintah Jujur Sajikan Data Covid-19
“Oleh karena itu sejak Senin (5/7/2021), Tangerang Selatan yang awalnya zona merah menjadi oranye,” katanya.
Ati menjelaskan, ada tiga indikator yang digunakan dalam penilaian mobilitas atau aktivitas masyarakat di tujuh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat. Ketiganya adalah Facebook Mobility, Google Traffic dan Night Light dari NASA.
“Ketiga indikator tersebut dibuat indeks gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum,” ungkapnya.
Hasilnya, indeks mobilitas Kota Cilegon untuk kesehatan berada di angka 3,0 dan penurunan mobilitas -15,9 persen. Kota Serang kesehatan 4,0 dan penurunan mobilitas -20,0 persen. Kota Tangerang kesehatan 4,0 dan penurunan mobilitas -24,7 persen. Kota Tangerang Selatan kesehatan 4,0 dan penurunan mobilitas 31,0 persen.
“Selanjutnya Kabupaten Lebak kesehatan 3,0 dan penurunan mobilitas 17,7 persen. Kabupaten Serang kesehatan 3,0 dan penurunan mobilitas 18,2 persen. Kabupaten Tangerang 3,0 dan penurunan mobilitas 23,5 persen,” ungkapnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Meski demikian Ati menegaskan, untuk menilai apakah secara umum PPKM darurat efektif atau tidak untuk menekan penyebaran Covid-19 baru akan diketahui setelah kebijakan itu telah usai. Seperti diketahui, PPKM darurat Jawa Bali diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli mendatang.
“PPKM darurat terevaluasi apakah memberikan dampak terhadap penurunan kasus dihitung 14 hari setelah diberlakukannya PPKM darurat,” tuturnya. (dewa/rahmat)














