BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan Walikota untuk selanjutnya dibahas melalui Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Serang, sehingga menjadi Perda.
Persetujuan dua Raperda ini diketahui pada rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 12 Januari 2023.
Dua Raperda Usul Walikota itu, pertama Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua Raperda pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang dari tipe B menjadi tipe A.
Rapat paripurna Raperda Usul Walikota dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan dihadiri anggota DPRD Kota Serang.
Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap dua Raperda Usul Walikota hanya disampaikan kepada Walikota Syafrudin dan dua pimpinan DPRD Kota Serang.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Muhtar Effendi mengatakan, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, tidak bisa ditawar lagi dan harus dilaksanakan, karena amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKDP.
Baca Juga: Profil dan Biodata Wout Weghorst, Stiker Jangkung si Pemain Baru Manchester United
“Konsekuensinya karena seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda, maka Perda sebelumnya yang mengatur pajak dan retribusi daerah secara terpisah tidak akan berlaku lagi,” kata Muhtar Effendi, kepada Bantenraya.com.
Fraksi PKS berharap dengan adanya usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemkot Serang dapat mencapai target PAD Kota Serang Tahun 2023, namun tidak membebani para pengusaha terutama pada pelaku UMKM.
“Kita tahu bahwa para pengusaha terutama UMKM sedang proses bangkit pasca pandemi Covid-19,” ucap dia.
Baca Juga: Gelar Jumat Bersih, Muspika Ciomas Kabupaten Serang Berhasil Angkut Dua Dump Truk Sampah
Mengenai Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang, PKS Kota Serang sepakat dan memandang perlu peningkatan klasifikasi dari BPBD klasifikasi B menjadi A, mengingat kebutuhan penanganan bencana daerah yang maksimal.
“Menurut hemat kami dari Fraksi PKS, dalam Raperda ini perlu memasukan pasal-pasal mengenai, asas, prinsip serta peran dan fungsi dari BPBD, alur koordinasi dan tanggung jawab saat pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana,” katanya.
Untuk mengoptimalkan kinerja BPBD, Fraksi PKS memandang perlu kiranya dalam Raperda ini memastikan klausul peran dan hak dan kewajiban masyarakat dalam penanganan dan menghadapi bencana, sehingga masyarakat merasa memiliki peran dalam penanggulangan bencana yang terjadi.
“Fraksi PKS berharap dengan adanya usul Raperda tentang BPBD ini, penanganan bencana, mitigasi bencana atau pasca bencana menjadi lebih maksimal, sehingga masyarakat Kota Serang merasa aman, nyaman dan siap siaga jika terjadi bencana alam,” tandasnya.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pada prinsipnya seluruh Fraksi DPRD Kota Serang menyetujui dua Raperda Usul Walikota Serang.
“Pada prinsipnya pandangan umum fraksi-fraksi semuanya mendukung. Hanya memang ada perbaikan-perbaikan sedikit, tapi belum signifikan. Intinya semua fraksi mendukung,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Menurut Syafrudin, seluruh fraksi DPRD Kota Serang menyetujui dengan dua Raperda usul Walikota, karena salah satu Raperda dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.
“Peningkatan pendapatan semua setuju. Peningkatan pendapatan ini bahwa PAD ini kita coba ngambil bukan dari masyarakat tidak mampu, akan tetapi dari masyarakat yang mampu,” jelas dia.
“Kemudian orang-orang luar yang punya usaha di Kota Serang ini ada kemungkinan akan kita tingkatkan pajaknya, tapi untuk masyarakat yang kurang mampu tetap tidak akan kita naikkan,” sambungnya.
Langkah selanjutnya, kata Syafrudin, pekan depan akan menggelar rapat paripurna kembali dengan agenda jawaban Walikota.
“Kamis depan rapat kembali. Nanti akan dijawab oleh Walikota,” pungkas Syafrudin. ***

















