Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dewan Kota Serang Setujui Raperda Pajak Daerah dan Raperda Pembentukan BPBD Kota Serang menjadi Tipe A

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
13 Januari 2023 | 18:54
Dewan Kota Serang Setujui Raperda Pajak Daerah dan Raperda Pembentukan BPBD Kota Serang menjadi Tipe A

Fraksi Golkar DPRD Kota Serang Muji Rohman menyerahkan berkas pandangan umum Fraksi Partai Golkar kepada Walikota Serang Syafrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 12 Januari 2023. Setwan DPRD Kota Serang untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Serang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan Walikota untuk selanjutnya dibahas melalui Panitia Khusus atau Pansus DPRD Kota Serang, sehingga menjadi Perda.

Persetujuan dua Raperda ini diketahui pada rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Kamis 12 Januari 2023.

Dua Raperda Usul Walikota itu, pertama Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kedua Raperda pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang dari tipe B menjadi tipe A.

Baca Juga: Ini Tips Menghadapi Oknum Wartawan yang Sering Meresahkan, Kejari Pandeglang: Silakan Telpon Hotline Kami

Rapat paripurna Raperda Usul Walikota dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan dihadiri anggota DPRD Kota Serang.

BACAJUGA:

Kondisi PJU yang rusak di Jalan Raya Merak-Cilegon yang membuat akses mudik masih gelap, Senin 2 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Jadi Jalur Mudik, PJU di Jalan Raya Merak Malah Banyak yang Rusak

2 Maret 2026 | 18:30
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Cilegon Zarkoni memberi keterangan dampak perang Timur Tengah terhadap jadwal keberangkatan calon haji, Senin 2 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Perang Timur Tengah, Jadwal Keberangkatan Calon Haji Cilegon Dipastikan Masih Aman

2 Maret 2026 | 18:15
Kepala Polres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi memimpin rapat koordinasi eksternal bersama stakeholder terkait membahas persiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Pandeglang, Senin 2 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Polres Pandeglang Bersiap Gelar Operasi Ketupat, Sejumlah Titik Jadi Fokus Utama

2 Maret 2026 | 18:00
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri di Polres Cilegon, Senin (2/3). Tia/Banten Raya

Jelang Mudik Lebaran, Truk Tambang Dilarang Melintas di JLS Cilegon Mulai 13 Maret

2 Maret 2026 | 17:28

Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap dua Raperda Usul Walikota hanya disampaikan kepada Walikota Syafrudin dan dua pimpinan DPRD Kota Serang.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Serang, Muhtar Effendi mengatakan, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, tidak bisa ditawar lagi dan harus dilaksanakan, karena amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKDP.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wout Weghorst, Stiker Jangkung si Pemain Baru Manchester United

“Konsekuensinya karena seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda, maka Perda sebelumnya yang mengatur pajak dan retribusi daerah secara terpisah tidak akan berlaku lagi,” kata Muhtar Effendi, kepada Bantenraya.com.

Fraksi PKS berharap dengan adanya usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemkot Serang dapat mencapai target PAD Kota Serang Tahun 2023, namun tidak membebani para pengusaha terutama pada pelaku UMKM.

“Kita tahu bahwa para pengusaha terutama UMKM sedang proses bangkit pasca pandemi Covid-19,” ucap dia.

Baca Juga: Gelar Jumat Bersih, Muspika Ciomas Kabupaten Serang Berhasil Angkut Dua Dump Truk Sampah

Mengenai Raperda tentang pembentukan dan susunan organisasi BPBD Kota Serang, PKS Kota Serang sepakat dan memandang perlu peningkatan klasifikasi dari BPBD klasifikasi B menjadi A, mengingat kebutuhan penanganan bencana daerah yang maksimal.

“Menurut hemat kami dari Fraksi PKS, dalam Raperda ini perlu memasukan pasal-pasal mengenai, asas, prinsip serta peran dan fungsi dari BPBD, alur koordinasi dan tanggung jawab saat pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana,” katanya.

Untuk mengoptimalkan kinerja BPBD, Fraksi PKS memandang perlu kiranya dalam Raperda ini memastikan klausul peran dan hak dan kewajiban masyarakat dalam penanganan dan menghadapi bencana, sehingga masyarakat merasa memiliki peran dalam penanggulangan bencana yang terjadi.

“Fraksi PKS berharap dengan adanya usul Raperda tentang BPBD ini, penanganan bencana, mitigasi bencana atau pasca bencana menjadi lebih maksimal, sehingga masyarakat Kota Serang merasa aman, nyaman dan siap siaga jika terjadi bencana alam,” tandasnya.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pada prinsipnya seluruh Fraksi DPRD Kota Serang menyetujui dua Raperda Usul Walikota Serang.

“Pada prinsipnya pandangan umum fraksi-fraksi semuanya mendukung. Hanya memang ada perbaikan-perbaikan sedikit, tapi belum signifikan. Intinya semua fraksi mendukung,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.com.

Menurut Syafrudin, seluruh fraksi DPRD Kota Serang menyetujui dengan dua Raperda usul Walikota, karena salah satu Raperda dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Serang.

“Peningkatan pendapatan semua setuju. Peningkatan pendapatan ini bahwa PAD ini kita coba ngambil bukan dari masyarakat tidak mampu, akan tetapi dari masyarakat yang mampu,” jelas dia.

“Kemudian orang-orang luar yang punya usaha di Kota Serang ini ada kemungkinan akan kita tingkatkan pajaknya, tapi untuk masyarakat yang kurang mampu tetap tidak akan kita naikkan,” sambungnya.

Langkah selanjutnya, kata Syafrudin, pekan depan akan menggelar rapat paripurna kembali dengan agenda jawaban Walikota.

“Kamis depan rapat kembali. Nanti akan dijawab oleh Walikota,” pungkas Syafrudin. ***

Tags: Pajak Daerah BantenRancangan Peraturan Daerah
Previous Post

Ini Tips Menghadapi Oknum Wartawan yang Sering Meresahkan, Kejari Pandeglang: Silakan Telpon Hotline Kami

Next Post

Kapan Film Bismillah Kunikahi Suamimu Tayang di Bioskop? ini Jadwal dan Sinopsisnya

Related Posts

Kondisi PJU yang rusak di Jalan Raya Merak-Cilegon yang membuat akses mudik masih gelap, Senin 2 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Jadi Jalur Mudik, PJU di Jalan Raya Merak Malah Banyak yang Rusak

2 Maret 2026 | 18:30
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Cilegon Zarkoni memberi keterangan dampak perang Timur Tengah terhadap jadwal keberangkatan calon haji, Senin 2 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Perang Timur Tengah, Jadwal Keberangkatan Calon Haji Cilegon Dipastikan Masih Aman

2 Maret 2026 | 18:15
Kepala Polres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi memimpin rapat koordinasi eksternal bersama stakeholder terkait membahas persiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Pandeglang, Senin 2 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Polres Pandeglang Bersiap Gelar Operasi Ketupat, Sejumlah Titik Jadi Fokus Utama

2 Maret 2026 | 18:00
Suasana Rapat Koordinasi Persiapan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri di Polres Cilegon, Senin (2/3). Tia/Banten Raya
Daerah

Jelang Mudik Lebaran, Truk Tambang Dilarang Melintas di JLS Cilegon Mulai 13 Maret

2 Maret 2026 | 17:28
Salah satu aktivitas industri skala kecil yang dapat memanfaatkan TKDN Self Declare guna mengakses pasar yang lebih luas, Senin 2 Maret 2026. (Dok/Kemenperin)
Daerah

TKDN Self Declare Buka Peluang Industri Kecil Akses Pasar Skala Besar

2 Maret 2026 | 17:23
Tampilan perangkat ponsel Infinix Note 60 series. (Dok. Infinix)
Daerah

Infinix NOTE 60 vs NOTE 60 Pro Resmi di Indonesia, Mana yang Lebih Worth It?

2 Maret 2026 | 17:18
Load More

Popular

  • israel

    Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Fokus Mengabdi Jadi Guru Alasan Agus Irawan Mundur dari Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026 -2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pembagian paket makanan menjelang waktu berbuka di Warteg Gratis Alfamart Majasari Warung Teh Nani, Kabupaten Pandeglang, Senin 2 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa

2 Maret 2026 | 18:45
Kondisi PJU yang rusak di Jalan Raya Merak-Cilegon yang membuat akses mudik masih gelap, Senin 2 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Jadi Jalur Mudik, PJU di Jalan Raya Merak Malah Banyak yang Rusak

2 Maret 2026 | 18:30
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Cilegon Zarkoni memberi keterangan dampak perang Timur Tengah terhadap jadwal keberangkatan calon haji, Senin 2 Maret 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Perang Timur Tengah, Jadwal Keberangkatan Calon Haji Cilegon Dipastikan Masih Aman

2 Maret 2026 | 18:15
Kepala Polres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi memimpin rapat koordinasi eksternal bersama stakeholder terkait membahas persiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 di Aula Polres Pandeglang, Senin 2 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Polres Pandeglang Bersiap Gelar Operasi Ketupat, Sejumlah Titik Jadi Fokus Utama

2 Maret 2026 | 18:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda