BANTENRAYA.COM – Setelah beredar kabar OTT yang menjerat Hakim Agung, kini muncul lagi kasus korupsi yang dilakukan seorang perempuan dengan julukan ‘wanita emas.
Julukan ‘Wanita Emas’ sendiri ditujukan untuk Hasnaeni yang sekarang diduga melakukan korupsi sebesar Rp16 Miliar.
Kini Hasnaeni sah menjadi tersangka atas korupsi yang dilakukan ‘Wanita emas’ itu sesuai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Begini Cerita Asal Usul Sebutan Wanita Emas Hasnaeni Moein Hingga Ditahan
Hasil penelusuran BantenRaya.com dari PMJ News, Diketahui bahwa PT Waskita Beton Precast semenjak tahun 2016 hingga 2022 menjadi tempat Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal untuk menyelewengkan dan penyimpangan dana.
Diperjelas juga oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakasaan Agung (Kejagung) yang mengungkapkan bahwa ‘Wanita Emas’ menggunakan uang Rp16 miliar demi kepentingan pribadi.
“Bahwa tersangka H selaku direktur PT MMM dengan dalih PT MMM sedang melakukan pekerjaan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP, Waskita Beton Precast, dengan syarat PT WBP harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM dengan dalih penanaman modal,” terang Kuntadi, Kamis, 22 September 2022.
Baca Juga: Panas! Pertemuan Ojol di Banten dengan Aplikator Berakhir Deadlock
PT milik Hasnaeni ternyata menawarkan proyek kepada PT Waskita Beton Precast (PT WBP)sebesar 341 miliar, dan disanggupilah oleh PT WBP.
Parahnya salah satu tersangka lain yang sebagai General Manager PT WBP yaitu Kristiadi Juli Hardianto (KJH) membuat invoice yang nantinya dijadikan bahwa PT WBP membeli bahan material pada PT milik Hasnaeni yaitu Misi Mulia Metrikal (MMM).
“Sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp 16.844.363.402, yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” urainya.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Preman Pensiun 6 Malam ini Episode 26: Didu di Kawal Ujang dan Murad
Kasus yang mendera pendiri partai itu ternyata hasil pengembangan dari perkara sebelumnya di PT WBP dengan total Rp2,5 triliun.
“Adapun penanganan dari perkara ini berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp 2 triliun. Dan kasus ini sedang kita dalami. Untuk pengembangannya nanti mohon bisa ditunggu,” tandasnya.***
















