BANTENRAYA.COM – Perwakilan kepala sekolah swasta yang menggelar aksi di KP3B akhirnya diterima Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten Tabrani di Aula Dindikbud Banten Lantai 3, Senin, 17 Januari 2022.
Dalam audiensi itu, sebanyak 16 perwakilan kepala sekolah swasta yang menggelar aksi di KP3B mewakili 8 kabupaten dan kota di Banten menyampaikan aspirasi mereka.
Para kepala sekolah swasta ini mempertanyakan mengapa bantuan operasional sekolah daerah atau Bosda tahun 2021 tidak cair.
Baca Juga: Sinopsis Layangan Putus Episode 10 Full, Lydia Ingin Menikah dengan Aris
Sebelum menjawab pertanyaan para kepala sekolah swasta, Tabrani mengaku tidak pernah menolak bila ada yang ingin beraudiensi dengannya.
“Saya tidak pernah menolak audiensi,” katanya.
Siapa saja menurutnya akan dilayani bila ingin melakukan audiensi.
Namun bila aksi demonstrasi, maka hal itu akan berbeda.
Baca Juga: Ini Tanggapan Fraksi PDIP yang Mendukung Hak Interpelasi terhadap Walikota Cilegon
Dia juga menyatakan, bila diundang maka dia akan datang.
“Saya enggak akan lari. Saya ditugasi Pak Gubernur untuk mengurusi pendidikan,” katanya.
Tabrani kemudian menjelaskan mengapa Bosda 2021 tidak bisa dicairkan.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 dan 15 bahwa Bosda merupakan bantuan hibah.
Baca Juga: Sergio Oliveira Pilihan Tepat Jose Mourinho Saat AS Roma Menang Atas Cagliari dengan Skor 1-0
Berdasarkan peraturan itu, pengajuan Bosda wajib menggunakan e-Hibah bukan secara manual.
Nyatanya, sekolah-sekolah swasta pada saat pengajuan masih menggunakan proposal tertulis manual bukan melalui e-Hibah.
Karena itu, dia memutuskan tidak mencairkan Bosda 2021.
Baca Juga: Terbaru! Link WeTv Layangan Putus Full Episode 1A sampai 9B, Bukan Facebook atau Telegram
“Saya bisa saja mencairkan Bosda tahun 2021, tapi apa Bapak Ibu tega kalau saya nanti diproses APH (aparat penegak hukum-red)?” katanya.
Sebab bila dipaksakan dicairkan, maka perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hukum. ***

















