BANTENRAYA.COM - Pro dan kontra Hak Interpelasi terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon saat ini terjadi di beberapa fraksi.
Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi sedianya akan dilaksanakan, Senin, 17 Januari 2022.
Namun karena tidak kuorum, Rapat Paripurna tersebut akhirnya ditunda tiga hari ke depan hingga Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga: Sergio Oliveira Pilihan Tepat Jose Mourinho Saat AS Roma Menang Atas Cagliari dengan Skor 1-0
Fraksi yang mendukung Hak Interpelasi adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi NasDem-PKB.
Namun, pada agenda Rapat Paripurna Penjelasan Pengusul Atas Usul Hak Interpelasi, Fraksi Gerindra tidak ada satu pun yang terlihat hadir.
Sementara fraksi yang menolak Hak Interpelasi adalah Fraksi PKS, Berkarya, dan PAN.
Sedangkan Fraksi Partai Denokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP yang sebelumnya belum menentukan sikap, akhirnya menyatakan mendukung Hak Interpelasi.
Baca Juga: Terbaru! Link WeTv Layangan Putus Full Episode 1A sampai 9B, Bukan Facebook atau Telegram
Artikel Terkait
DPRD Cilegon Agendakan Tahapan Hak Interpelasi Pekan Depan
Sikapi Interpelasi Terhadap Walikota Cilegon, Jawaban Fraksi PAN DPRD Cilegon Mengejutkan
Interpelasi Bakal Rugikan Masyarakat, Ketua PPP Cilegon: Prihatin Buruknya Komunikasi DPRD dan Pemkot Cilegon
Rapat Paripurna Usul Interpelasi Terhadap Walikota Cilegon Ditunda Satu Jam, Pertanda Lobi-Lobi Gagal?
Paripurna Usul Interpelasi Terhadap Walikota Cilegon Ditunda Tiga Hari, Layu Sebelum Berkembang?