BANTEN RAYA.COM – Rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Banten sejak awal 2026 dinilai bukan sekadar dipicu faktor alam. Pengamat menilai, peristiwa banjir, cuaca ekstrem, hingga tanah longsor yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Kota Cilegon, merupakan alarm keras atas buruknya tata kelola lingkungan dan lemahnya pengawasan aktivitas pemanfaatan ruang.
Pengamat Kebijakan Publik, Muslih Amin, menyebut bencana yang terjadi patut diduga sebagai bencana ekologis, yakni kerusakan sistem lingkungan yang diperparah oleh aktivitas manusia. Ia menilai, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, termasuk aktivitas pertambangan, menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko bencana.
“Jika melihat gejala yang terjadi, ini patut diduga sebagai bencana ekologis. Ini bukan hanya soal hujan, tetapi akumulasi dari perubahan tata ruang, peruntukan lahan, hingga lemahnya pengawasan aktivitas di wilayah hulu,” kata Muslih, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, banjir yang melanda Cilegon tidak bisa dilepaskan dari kondisi lingkungan di wilayah hulu. Hilangnya fungsi hutan, alih fungsi lahan, serta dugaan penggundulan kawasan untuk kepentingan pertambangan dinilai berkontribusi terhadap menurunnya daya dukung lingkungan.
Muslih menegaskan, bencana yang berulang harus menjadi koreksi serius bagi pemerintah daerah. Ia mendorong agar kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan di wilayah masing-masing.
“Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada penanganan darurat. Perlu evaluasi cepat dan menyeluruh. Jika perlu, aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan sementara untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
BACA JUGA : BPBD Banten Sebut Kesadaran Warga Jadi Kunci Cegah Bencana
Ia juga mendorong dilakukannya audit lingkungan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang lingkungan hidup, Muslih menilai penindakan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.
“Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan hanya teguran atau sanksi administrasi, karena dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Hal senada juga turut disampaikan oleh Ketua Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) Banten, Heri A. Syukri, yang menilai jika maraknya bencana menjadi indikasi kegagalan kebijakan penataan ruang di Banten. Ia menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai belum berpihak pada perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.
“Banyaknya kebencanaan menunjukkan indikasi kegagalan penataan ruang dan kelalaian dalam pelaksanaannya. RTRW seolah hanya menjadi regulasi formal, tetapi tidak berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Heri.
Heri menilai, saat ini kebijakan tata ruang di Banten cenderung lebih mengakomodasi kepentingan industri, pertambangan, dan investasi, tanpa mempertimbangkan batas daya dukung dan daya tampung lingkungan, terutama di wilayah Banten Utara.
“Secara geografis, wilayah Banten Utara seharusnya dilindungi karena menjadi muara hampir seluruh sungai di Banten. Namun kebijakan tata ruang justru menggerus kawasan ini dan membebani sumber daya alamnya secara signifikan,” ujarnya.
Untuk itu, Heri mendesak agar pemerintah daerah untuk mengkaji ulang, bahkan merevisi Perda RTRW dengan pendekatan kehati-hatian dan mitigasi bencana. Ia juga menegaskan pentingnya penertiban aktivitas pertambangan, baik ilegal maupun legal yang pelaksanaannya menyimpang dari rencana dan izin.
BACA JUGA : 12.533 Korban Banjir Belum Dapat Bantuan, Pemkot Cilegon Dorong Pencairan Buffer Stock Kebencanaan
“Tambang ilegal sudah jelas harus ditutup. Bahkan tambang legal sekalipun, jika pelaksanaannya keluar dari perencanaan dan aturan, mestinya dihentikan. Itu juga pelanggaran,” tegasnya. (***)

















