BANTENRAYA.COM – Tiga Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon berganti nama.
Pergantian nama OPD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri 7 tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Kepala Bagian Organisari dan Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Daerah atau Setda Kota Cilegon Noviyogi Hermawan mengatakan, OPD yang berubah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian akan menjadi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan.
Kemudian, ada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan atau Bappedalitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah.
BACA JUGA:50 Pegawai RSUD Banten Ikut Pembinaan Mental di Grup 1 Kopassus
“Itu hanya perubahan nomenklatur saja, dan memang di dalamnya ada perubahan uraian tugasnya, yang pasti bertambah uraian tugasnya,” kata Noviyogi.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Cibeber ini mengatakan, tiga OPD tersebut meski sejumlah pejabatnya nantinya akan tetap, tetap akan pelantikan kembali oleh Walikota.
“Kaya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, itu dulu ada kewenangan kelautannya, sekarang kelautan di bawah pemerintah pusat, dan perikanan menjadi bidang baru,” jelasnya.
Selain tiga OPD tersebut, kata Noviyogi, Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Cilegon diperbolehkan untuk menambah posisi Wakil Direktur atau Wadir.
“Sekarang kan RSUD Cilegon ada dua Wadir, nanti jadi tiga Wadir,” paparnya.
BACA JUGA: RSUD Banten Suntik Vaksin Rabies ke 36 Orang
Noviyogi menjelaskan, sebelum adanya pelantikan yang dilakukan Walikota Cilegon, saat ini masih menggunakan nomenklatur lama.
Noviyogi juga mengaku tak mengetahui, kapan ada pelantikan yang akan dilakukan Walikota Cilegon.
“Gak tahu kalau itu (pelantikan) waktunya,” ucapnya.***