BANTENRAYA.COM – Sejumlah pedagang pasar Baros mengeluhkan penataan para pedagang yang dinilai tidak tertata dengan rapih.
Keluhan tersebut terjadi karena banyaknya penjual sembako yang menggunakan kios di bagian bawah sehingga berpengaruh terhadap pendapatan omset pedagang yang berjualan di bagian atas.
Salah seorang pedagang Pasar Baros Sofyan mengatakan, beberapa pedagang juga mengeluhkan karena banyak kios-kios yang diisi tidak sesuai dengan penempatannya.
BACA JUGA: PMI Kota Cilegon Tetapkan 3 Juara Umum Jumbara PMR ke-11 Cilegon
“Harusnya sembako itu di atas semua, karena jika ada yang jualan di bawah, kasian pedagang di atasnya sepi pembeli. Karena buat apa capek-capek ke atas apabila di bawah juga tersedia,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, walaupun sudah sempat dilakukan musayawarah namun pedagang terus menjual sembako di kios bawah, padahal tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Itu mah harus ada tindakan tegas dari Mantri pasarnya, harus bikin perjanjian di atas materai. Karena kalau enggak begitu ada sedikit ngaruh, harusnya tegas kalau tidak boleh ya tidak boleh,” katanya.
Kepala UPT Pasar Baros Mahyar Sonjaya mengatakan, penataan kios pasar Baros sebenarnya sudah dilakukan sejak serah terima aset sekitar satu tahun yang lalu.
“Sebenarnya kita atur zona itu dari awal. Cuma kendalanya di sembako itu terlalu banyak pedagangnya. Mungkin ke depan kita akan lihat lagi jenis sembakonya seperti apa kita seragamkan lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa oknum yang diduga menyalahgunakan kios pasar untuk disewakan kembali ke pedagang lainnya.
“Ternyata ada pedagang yang kiosnya dikontrakan ke pedagang lain. Ya itu harusnya diproses karena kalau pedagang melakukan kontrak kios seolah-olah mereka petugas pasar, tapi ini kan aset pemerintah, dari awal sudah saya bilang tidak ada sewa menyewa,” katanya.
Mantri Pasar Baros Safrudin mengaku mendapatkan aduan dari pedagang pasar Baros terkait adanya dugaan penyewaan kios yang dilakukan oleh oknum pedagang.
“Cuma itu masih belum jelas ada atau tidaknya, kita akan melakukan pendataan terlebih dahulu. Yang pasti dari kami sudah menyampaikan tidak boleh disewakan kembali oleh pedagang, apabila ditemukan sanksinya akan dicabut,” jelasnya. ***