BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi meninjau belasan ribu botol minuman keras (miras) hasil sitaan Satpol PP Kota Serang dengan Polres Serang Kota di Mapolres Serang Kota, Senin 22 September 2025.
Belasan ribu botol miras itu hasil sitaan dari sebuah kontrakan di Lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu 20 September 2025.
Saat meninjau Budi Rustandi juga didampingi anggota DPRD Kota Serang Dapil Taktakan Edi Santoso beserta Asda II Kota Serang Yudi Suryadi dan Kasatpol PP Kota Serang Heri Hadi.
BACA JUGA: Lantik 22 Dokter Jadi PNS Pemprov Banten, Andra Soni Titip Pesan Khusus
Budi Rustandi mengatakan, pihaknya melihat langsung barang bukti belasan ribu botol miras hasil sitaan Pemkot Serang dengan Polres Serang Kota.
“,belasan ribu botol miras itu hasil sitaan dari salah satu kontrakan di lingkungan Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan,” ujar Budi, kepada Bantenraya.com.
Pihaknya, kata dia, mendapatkan informasi ada miras di Lingkungan Kubang dari laporan masyarakat.
BACA JUGA: Yeorobun! Ada Beasiswa Kuliah di Korea Selatan Nih, Terakhir 30 Oktober 2025
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian untuk memastikan penyimpanan belasan ribu botol miras tersebut.
“Kita mencium bahwa ada sesuatu yang mencurigakan dan kami itu mengintai selama dua bulan, dan akhirnya membuahkan hasil bahwa di situ ada kontrakan, dan ternyata dipakai untuk gudang minuman keras,” ucap dia.
Budi berharap ke depannya bersama legislatif untuk segera membahas Perda tentang larangan peredaran miras secara ilegal di Kota Serang, karena imbas negatifnya terhadap generasi anak bangsa Indonesia.
“Yang mana anak-anak sekolah bisa membeli karena harganya murah, lalu mereka bisa dengan seenaknya tawuran, geng motor dan lain-lain. Ini untuk mencegah semua tindak kejahatannya, karena minuman keras ini pemicunya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Serang untuk tidak terprovokasi dengan ditemukannya belasan ribu botol miras di salah satu kontrakan di Kecamatan Taktakan.
“Harapan besar saya masyarakat jangan gampang terprovokasi dengan gorengan bahwa Walikota melegalkan minuman keras, jadi saya ingin tertawa ya, jadi kebalikannya,” tutur Budi.
Temuan Gudang Miras Jadi Perhatian Budi Rustandi
Dari peristiwa tersebut, Budi mengaku pihaknya akan menindaklanjuti dengan memasukkan tindak pidana umumnya berkolaborasi dengan Polres Serang Kota terkait pasal-pasalnya, agar ke depan pemilik kontrakan tidak sembarangan mengontrakan tempatnya.
“Jangan sampai mereka bekerjasama. Di situ nanti ada tindak pidanannya. Jadi kalau ada yang mau ngontrak tanya dulu untuk apa, tujuannya apa gitu,” tuturnya.
“Jangan sembarangan, hingga akhirnya dalilnya kontrakan, ujung-ujungnya malah untuk tempat-tempat seperti itu dan di sini modusnya lumayan pinter ya, karena di satu rumah itu ditulis dijual, padahal itu dalamnya minuman keras semua sebagai gudang,” kata dia.
Ia menduga bahwa pemilik kontrakan bekerjasama dengan pemilik minuman keras yang mengonktrak rumahnya.
“Jadi ini kayaknya ada indikasi kerjasama antara pemilik kontrakan dan pemilik minuman keras ya kita akan tindak tegas,” tegasnya.
Budi menyebutkan, belasan ribu botol miras yang disita itu berbagai merk kemasan.
“Ada miras Singa Raja, ada Prost, ada berbagai merek yang mana ini beralkohol dan ini mudah banget dibeli oleh anak-anak kita,” tandas Budi. ***















