BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memanggil pemilik lahan PT. Surya Jaya Graha Pratama dalam waktu dekat ini terkait jalan Legok.
Pemanggilan ini dilakukan karena Jalan simpang Legok-Titan Arum disegel oleh pemilik yakni PT. Surya Jaya Graha Pratama.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com di Legok, Rabu 10 September 2025, jalan tersebut dalam pengawasan dan pengamanan kantor hukum Asnoor Legal Consultant.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, pihaknya hanya melakukan koordinasi terkait persoalan teknis jalan Legok, adapun persoalan administrasi sudah dilakukan komunikasi terkait izin dan prasarana sarana utilitas (PSU) nya.
“Yang tahu itu itu nanti kepala DPMPTSP kadis perizinan. Ini kita sedang mencari data-data terkait izin, terkait PSU dan terkait sepadan-sepadan yang ditetapkan oleh DPMPTSP pada saat penyusunan atau legalitas setplainnya. Ini yang belum ketemu komunikasi dengan pemilik,” ujar Iwan, kepada Bantenraya.com, di Pemkot Serang, Rabu 10 September 2025.
Ia mengaku pihaknya telah komunikasi dengan pihak pemiliknya, hanya saja masih simpang siur, karena yang intens komunikasi dari pihak Kecamatan Taktakan dan RS Fatimah dengan pihak yang bersangkutan.
“Pertanyaannya kenapa pada saat awal pembangunan tidak ada komplain atau tidak ada reaksi tetapi begitu sudah 80 persen baru reaksi,” ucap dia.
Iwan mengaku pihaknya akan mengundang para pihak terkait termasuk pemilik lahan untuk meluruskan persoalan agar terang benderang.
“Kita akan mengundang para pihak untuk meluruskan persoalannya apa yang sebetulnya terjadi. Ini juga didampingi oleh anggota DPRD Komisi 1 Dapil Taktakan pak Edi Santoso yang lebih intens komunikasi adalah beliau,” katanya. (***)















