BANTENRAYA.COM – Sebagian besar masyarakat Banten diresahkan dengan beredarnya formulir pendaftaran pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 pada 19 November 2021 mendatang.
Meski demikian, acara pemilihan Miss Waria Banten 2021-2022 dipastikan ilegal.
Demikian disampaikan Ketua Organisasi Pembaharuan Indonesia atau OPSI wilayah Banten Bunda Reza merespons beredarkan formulir pendaftaran Miss Waria Banten 2021-2022.
Baca Juga: Cara Akses Pelatihan Kartu Prakerja Setelah Menerima Pengumuman, Tepat, Mudah dan Aman
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian sehingga sudah dipastikan kegiatan tersebut ilegal.
“Kegiatan pemilihan Miss Waria tanggal 19 November di Gedung Catur, Ciruas, Kabupaten Serang dipastikan tidak benar alias hoaks,” katanya kepada petugas Polres Serang yang berkunjung ke rumahnya.
Ia beralasan, Polres Serang sudah melakukan konfirmasi kepada pemilik gedung dan menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.
Baca Juga: Launching Tim Persipan Liga 3 Meriah, Eks Pemain Persipan Terharu
“Demikian ya klarifikasi yang saya sampaikan kepada rekan-rekan waria se-Kabupaten Serang dan se-Banten,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Bunda Reza juga mengimbau kepada rekan-rekan sesama waria untuk tidak menghiraukan selebaran tersebut.
Terlebih jika ajakan itu harus sampai mengeluarkan uang pendaftaran.
Baca Juga: Tanding Malam Ini, Jadwal dan Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Atletico Madrid
“Karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari Polres Kabupaten Serang dan Polda Banten,” tegas Bunda Reza. ***

















