BANTENRAYA.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel tiga pabrik baja di Kawasan Industri Modern Cikande atau Modern Cikande Industrial Estate (MICE) di Kabupaten Serang, Selasa (24/6/2025).
Ketiga pabrik tersebut, yaitu PT Citra Baru Steel, PT Crown Steel, dan PT Sinta Baja Jaya Mandiri.
Tiga pabrik tersebut disegel karena diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Pemkot Serang Usulkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Dievaluasi
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono saat mendatangi lokasi ketiga pabrik tersebut.
Diaz pun didampingi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan.
Menurut Diaz, PT Citra Baru Steel disegel karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Robinsar Trauma Fasilitas Pemkot Cilegon Dicuri Oknum Tak Bertanggung Jawab
PT Citra Baru Steel tidak menggunakan sistem pembuangan emisi yang terstandar sehingga menimbulkan pencemaran bagi lingkungan.
“Kami melihat adanya pencemaran lingkungan, karena itu tadi di PT CBS kita sudah lakukan penyegelan,” kata Diaz.
Sementara untuk pabrik PT Crown Steel, diduga melakukan pelanggaran yang berulang.
Baca Juga: Tak Lagi Dicover Pemerintah, 5 Ribu Warga Cilegon Terancam Tak Miliki BPJS Kesehatan
Tidak hanya kali ini saja, pada tahun 2023 PT Crown Steel juga melakukan pelanggaran dan telah ditindak.
Namun, pada tahun 2025 ini mereka kembali melanggar aturan sehingga dimungkinkan penegakan hukumnya melalui proses pidana.
“Perbuatannya terulang lagi, kita sudah ke sini sebenarnya tahun 2023 dari Oktober dan minim perbaikan dan saat ini mungkin akan dilanjutkan ke pidana,” ujar Diaz.
Adapun PT Sinta Baja Jaya Mandiri diduga melanggar aturan karena dalam proses pembakaran saat pengolahan baja tidak memiliki cerobong atau pembuangan emisi. Dengan demikian, maka asap dari proses pengolahan baja ini akan menimbulkan polusi dan mencemari lingkungan.
Baca Juga: Mengenal Maul Peserta Clash of Champions Season 2 yang Pernah Diterima di 21 Universitas Luar Negeri
Diaz mengatakan, KLHK RI tidak akan pandang bulu dalam penegakan aturan. Semua pabrik harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur pemerintah, agar proses produksi mereka tidak mencemari lingkungan.
Bilapun harus ada polusi yang keluar, selama masih berada di ambang batas yang bisa ditolelir maka tidak masalah.
Namun bila sudah melebihi ambang batas, apalagi pada pabrik peleburan logam, maka akan ditindak secara tegas.
“Siapa pun yang mencemari, siapa pun yang menjadi polutan, harus segera kita tindak karena ini adalah hak segala bangsa dan kita ingin mempunyai udara yang bersih,” ujarnya.
Baca Juga: Lansia 63 Tahun di Pandeglang Cabuli Anak di Bawah Umur, Terancam Dipenjara 12 Tahun
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, dari ketiga pabrik pengolahan baja tersebut, PT Crown Steel adalah perusahaan yang bandel karena berulang kali melanggar aturan.
Bahkan, penilai KLHK RI, perusahaan tersebut tidak benar-benar melakukan perbaikan signifikan sesuai arahan yang diberikan KLHK RI.
“Ternyata ini ada temuan yang berulang bahwa yang bersangkutan merasa sudah ada perbaikan, tapi ternyata hasil check tidak ada perbaikan yang signifikan. Sehingga masih terjadi pencemaran udara melalui batas baku ambien pencemaran udara,” katanya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 di Taulany TV, Inilah Posisi dan Persyaratannya
Selain itu, KLHK RI juga menemukan adanya penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) slug atau jenis limbah berbentuk lumpur yang tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan tersebut.
Limbah B3 ini bahkan berada di tempat terbuka dan tidak memiliki saluran pembuangan air
“Temuan kami ada dua pelanggaran, yang pertama adalah pencemaran udara yang melebihi batas baku mutu lingkungan. Yang kedua adalah pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan akibat penempatan limbah B3 yang sama sekali tidak dikelola,” kata Rizal.
Atas temuan-temuan ini, ketiga pabrik dilarang beropesi untuk sementara waktu. Bila masih bandel, maka akan ada tindak pidana yang diterapkan. ***
















