BANTENRAYA.COM – Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten memeriksa pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon terkait dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada pihak Chengda Engineering Co oleh sejumlah pengusaha lokal.
Sebelumnya pada Kamis 15 Mei 2025, penyidik telah memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon dan pihak dari Chandra Asri, serta Chengda Engineering Co.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam penyelidikan, pada hari ini pihaknya telah memanggil 8 orang saksi yang berada dalam video yang viral tersebut.
Baca Juga: Ada Manten Sapu hingga Mepe Kasur, Beginilah Tradisi Unik Idul Adha Berbagai Daerah di Indonesia
“Dan hari ini diagendakan pemeriksaan 8 orang saksi lainnya, yang berada di dalam unggahan video tersebut,” katanya.
Menurut Dian, dari delapan saksi itu salah satunya yaitu Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kota Cilegon Ivan Ferdiansyah.
“Nanti kita lihat saja, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.
Baca Juga: Segera Daftar! Pendaftaran Calon Peserta PD-PKNU PCNU Kota Serang Angkatan II 2025
Sebelumnya, Dian menjelaskan pihaknya juga sudah memeriksa Ketua Kadin, Chandra Asri dan pihak PT Chengda pada Kamis 15 Mei 2025.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi. Yang mana salah satu orang saksi yaitu Ketua Kadin dan 4 lainnya dari pihak Chandra Asri dan pihak PT Chengda,” jelasnya.
Dian menegaskan pemanggilan terhadap belasan saksi itu, terkait dengan video permintaan proyek sebesar Rp5 triliun tanpa proses lelang.
Baca Juga: RSUD Cilegon Dikepung Rumah Sakit Swasta, Satu Lagi Berdiri RS Swasta 4 Lantai di Kelurahan Cibeber
“Kadin, HIPMI dan HSNI diduga meminta proyek di PT Chengda tanpa proses lelang. Adapun yang diminta adalah Rp5 triliun,” tegasnya. ***



















