BANTENRAYA.COM – Dua pelaku pencurian sepeda motor nekat menggasak motor dinas jenis Kawasaki KLX yang digunakan personil Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, saat terparkir Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua pelaku yaitu Ilyas (20) alias Ace, dan Saeful (28) alias Upang, warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Keduanya berhasil diamankan di salah satu rumah pelaku pada Kamis (3/4/3025) kemarin.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor dinas anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Peristiwa itu terjadi saat anggota Polsek Cikande itu sedang melaksanakan shalat Subuh keliling.
Baca Juga: Banner Bakal Calon Kepala Desa Bermunculan di Mancak, Pilkades Masih Tunggu Regulasi
“Kasus pencurian motor dinas ini terjadi pada Senin (31/3/2025) ketika anggota Bhabinkamtibmas sedang melaksanakan shalat Subuh keliling Masjid Jami Babussalam,” katanya kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Condro menambahkan setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu rumah pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, pada Kamis (3/4/3025) kemarin. Serta, penadah motor curian bernama Teguh, (32).
“Pelaku ditangkap 3 hari setelah mencuri motor bhabinkamtibmas. Dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Meski Kehilangan PAD Miliaran, DPRD Banten Dukung Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Condro menerangkan saat dilakukan penangkapan, ketiga pelaku melakukan perlawanan sehingga pihaknya melakukan penindakan tegas dan terukur.
“Karena dinilai membahayakan, ketiga pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.
Lebih lanjut, Condro menjelaskan dari data yang diperolehnya pelaku curanmor dan penadah barang hasil kejahatan itu, diketahui sebagai residivis yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan Lebak dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Dibentuk, Diskoumperindag Serang Tunggu Petunjuk Teknis Pusat
“Ketiga tersangka ini merupakan mantan warga binaan Rutan Tangerang dan Lebak. Sasarannya adalah motor parkiran di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi,” jelasnya.
Condro mengungkapkan dalam pemeriksaan tersangka Ace dan Upang, motif pencurian motor dinas kepolisian itu lantaran kesal ke Polres Serang, lantaran beberapa temannya ditangkap beberapa waktu lalu.
“Motifnya terbilang unik, pelaku nekad mencuri motor dinas kepolisian karena kesal lantaran beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang dan saat ini masih menjalani hukuman,” ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Gelap di Malam Hari, Kelurahan Sawah Luhur Ajukan Perbaikan Jalan dan Penerangan
Condro menegaskan kedua tersangka menjual motor dinas bhabinkamtibmas milik Anggota Polsek Cikande itu seharga Rp3,5 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
“Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang plat nopol dinas kepolisian yang ada di motor. Masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegasnya.***