BANTENRAYA.COM – Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Kebijakan ini menjadi langkah baru yang diharapkan dapat membantu para pekerja di sektor informal tersebut menghadapi kebutuhan meningkat saat Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa BHR ini merupakan tambahan di luar Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diterima pekerja tetap.
Baca Juga: Mudah! 4 Ide Menu Takjil Sederhana dan Bikin Segar, Cocok untuk Menu Berbuka Puasa
Pemberian BHR ini dijadwalkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Septo, besaran BHR yang diterima pengemudi ojol dan kurir online akan dihitung sebesar 20 persen dari produktivitas mereka selama satu tahun sebelumnya.
“Kalau THR kan besarannya setara satu bulan gaji, sedangkan untuk BHR ini akan dihitung berdasarkan produktivitas mereka sepanjang tahun. Jadi, semakin tinggi produktivitasnya, semakin besar pula bonus yang diterima,” jelasnya, Kamis, (13/3/2025).
Baca Juga: Aston Serang Hotel Jadi Dapur MBG, Siap Sajikan Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah
Ia juga menegaskan bahwa, pemberian BHR ini tidak akan mengurangi hak lain yang biasanya diberikan perusahaan dalam rangka mendukung kesejahteraan para pekerjanya.
“BHR ini adalah tambahan yang berdiri sendiri, bukan pengganti tunjangan atau insentif lainnya,” tegas Septo.
Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan khusus secara online melalui laman www.kemenakerthronline.com.
Baca Juga: Pasokan Listrik Banten Dipastikan Aman, Surplus 37 Persen Saat Lebaran Idul Fitri
“Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar BHR, kami akan kenakan sanksi sesuai peraturan dan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pengemudi ojek online menyambut baik adanya kebijakan tersebut. Hasan (30), seorang pengemudi ojek online, mengaku senang mendengar adanya bonus tambahan ini.
“Ini sesuatu yang baru dan belum pernah terjadi sebelumnya. Saya merasa amat terbantu ya kalau ini memang benar, karena kebutuhan mau lebaran kan banyak ya,” ujarnya..
Baca Juga: TAMAT! Kick Kick Kick Kick Episode 12 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie
Terkait besaran BHR, Hasan mengaku tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, skema pemberian yang berbasis produktivitas cukup adil.
“Berapapun saya terima, saya bisa menerima. Apalagi ini dihitung dari hasil kerja selama setahun, jadi ya wajar kalau besarnya menyesuaikan produktivitas. Saya anggap ini sebagai bonus tambahan dari kerja keras selama ini,” jelas Hasan.***

















