BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim di wilayah Provinsi Banten.
BAZNAS Provinsi Banten menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter beras/ makanan pokok per jiwa.
Bila dikonversi ke dalam bentuk uang, maka besaran zakat fitrah setara dengan Rp47.000 per jiwa untuk Tangerang Raya dan Rp40.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Baca Juga: Buntut Pemutusan Aliran Listrik Masjid Agung, Grib Jaya Cilegon Geruduk Kantor PLN
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS Provinsi Banten Syibli Syarjaya dalam keterangan tertulis di Serang, Kamis (30/1/2024).
Keputusan tentang besaran zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025.
Dikeluarkannya keputusan ini bertujuan untuk mempermudah umat muslim di Provinsi Banten dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025 ini.
Baca Juga: PLN AROGAN! Anggota DPRD Banten Kecam PLN Tindakan BUMN Putus Listrik Masjid Nurul Ikhlas Cilegon
“Penetapan didasarkan pada harga pasaran beras premium di wilayah Provinsi Banten” ujarnya.
Syibli juga mengungkapkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di wilayah Provinsi Banten telah dibahas terlebih dahulu pada rapat pleno pada 21 Januari 2025 yang melibatkan berbagai pihak.
“Sementara itu, untuk besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini adalah Rp60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang dan Rp50.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak,” ujar mantan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini.***
















