BANTEN RAYA.COM – Dewan Pengupahan Kabuapaten Serang melakukan rapat pleno penetapan upah minimum kabupaten (UMK) di aula KH Syam’un Sekretariat Daerah Kabupaten Serang.
Sampai pukul 18.30 WIB angka UMK di Kabupaten Serang belum ada kepastian lantaran para buruh menginginkan kenaikan UMK mencapai 10,9 persen sedangkan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
Perwakilan Konsulat Cabang Federasi Serikat Metal Indonesia (KC FSPMI) Serang Isbandi Anggono mengatakan, rapat penetapan UMK masih berjalan alot karena dari berbagai pihak masih berbeda pandangan.
“Kalau untuk UMK dari pihak unsur APINDO, akademisi, dan pemerintah mengusulkan diangka 6,5 persen, kita dari unsur serikat 10,9 persen. Dua angka tersebut sudah kita tuangkan ke dalam berita acara yang akan diserahkan ke Bupati Serang (Rt Tatu Chasanah-Red),” ujarnya saat ditemui di halaman Setda Kabupaten Serang, Senin (16/12).
Ia menjelaskan, dua angka kenaikan UMK yang berbeda tersebut nantinya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Banten supaya bisa mendapatkan kepastian.
“Untuk kepastian kita serahkan saja ke Bupati yang nanti diajukan ke Pemprov, dari Pihak APINDO pengusaha dan kademisi mereka siap diangka 6,5 persen kalau SP 10,9 persen. Hasilnya nanti diserahkan ke pimpinan aliansi karena di dewan pengupahan yang menjadi hasil kesepakatan kita dengan para pimpinan aliansi,” katanya.
Baca Juga: Waduh Ternyata 75 Ribu KK di Lebak Belum Punya Akses Jamban Sehat
Isbandi mengatakan, alasan buruh mengajukan kenaikan upah di angka 10,9 persen didassri hasil survei KHL dan pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat.
“Kita telah membuat konsep dan melakukan survei dengan kondisi real yang terjadi pada harga bahan pokok. Kita menyampaikan juga pada tahun 2025 ada kenaikan pajak dari BPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Makannya kami tidak sepakat jika UMK hanya 6,5 persen,” jelasnya.
Sementara untuk upah minimum sektoral (UMSK) sendiri belum dibahas secara matang karena dari pihak APINDO belum memiliki konsepan yang jelas.
“Konsep masalah upak sektoral dari pihak APINDO minta break dulu karena mereka belum mempunyai konsep,” ungkapnya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang Asep Syaefullah mengatakan, jika angka UMK yang ditetapkan sebesar 6,5 persen pihaknya akan kembali esok hari untuk melakukan unjuk rasa.
“Untuk pengawalannya kalau komitmen tadi kan sudah jelas bahwa besok jika ada kondisi lain di kabupaten Serang berarti kita akan stay di kabupaten Serang untuk aksinya. Kalau disini yang ditetapin 10,9 besok kami ikut gabung yang aksi di Provinsi,” ujarnya.
Baca Juga: Upah Dituntut Naik Tanpa Kepastian Iklim yang Sehat, Industri Lebak Makin Tertekan
Pihaknya juga meminta kepada serikat buruh untuk mengistruksikan melakukan aksi unjuk rasa jika sampai besok penetapan UMK belum ada kepastian.
“Mudah-mudahan besok teman-teman tanpa instruksi bisa ikut ambil bagian dalam proses perlawanan untuk angka UMK ini. kalau yang ditetapkan 6,5 ini kita akan kembali menunggu itikad baik dari perusahaan, di beberapa tahun kebelakang bahkan kita kawal sampai pukul 24.00 malam,” katanya. (***)