BANTENRAYA.COM – Admin penjualan di PT Sinar General Industries (SGI) berinisial RG ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh anggota Satreskrim Polres Serang atas dugaan penggelapan uang penjualan produk pertanian senilai Rp15,6 miliar.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penetapan tersangka admin perusahaan yang bergerak dibidang penjualan pestisida dan alat – alat pertanian ini, bermula dari laporan perusahaan pada 29 September 2024.
“Laporan yang kami terima terkait Pemalsuan dan atau penggelapan dalam jabatan,” katanya Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi ES Kurniady, Senin (16/12/2024).
Condro menjelaskan terbongkarnya perbuatan tersangka RG, bermula saat PT SGI melakukan audit internal yang dilakukan secara rutin, terkait pengecekan catatan transaksi yang menjadi dasar penagihan perusahaan ke pihak customer.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya perbedaan data piutang dengan nominal sebesar Rp. 15.648.000.000,” jelasnya.
Baca Juga: TAMAT! True Stalker Episode 6, 7 dan 8 Full Movie: Jadwal Tayang dengan Link Nonton Bukan LK21
Condro menerangkan dari hasil audit tersebut, PT SGI menduga dilakukan oleh RG dalam hal ini bertugas sebagai Admin penjualan. Hal itu diperkuat dengan adanya barang bukti dokumen penjualan yang diduga palsu.
“Pihak PT SGI menemukan adanya dokumen-dokumen yang diduga palsu ditemukan di meja- meja kerja saudara RG yaitu berupa dokumen penjualan (invoice) yang diduga dipalsukan oleh RG,” terangnya.
Condro menambahkan dokumen tersebut menggunakan tandatangan Fredy Soesanto selaku Direktur PT SGI yang diduga palsu. Serta pembayaran pada rekening atas nama tersangka RG.
“Dengan adanya dokumen yang ditemukan, dan disesuaikan dengan adanya uang masuk (bukti rekening koran milik RG-red), tersangka RG tidak bisa menjelaskan ke perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Condro mengungkapkan tersangka RG dilakukan penjemputan paksa di rumahnya di Perumahan Mozza, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang lantaran selalu mangkir dari panggilan kepolisian.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka RG, kami sudah melakukan panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali. Akan tetapi tidak pernah hadir dengan alasan sedang berada diluar kota,” ungkapnya.
Baca Juga: Anggaran Gedung Dinsos Kota Cilegon Capai Rp 14,7 Miliar, Pembangunan Molor?
Condro menambahkan tersangka RG sempat datang ke Polres Serang pada 13 Desember 2024 hanya untuk mengantar sang istri, yang juga diperiksa sebagai saksi.
“Tapi saat RG akan dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak mau diperiksa, dengan alasan mengantar istrinya,” tambahnya.
Lantaran tak kooperatif, Condro menegaskan kepolisian melakukan upaya paksa, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi. Namun lagi-lagi, RG enggan diperiksa sebagai saksi dengan alasan tidak siap.
“Kami kemudian memaksakan gelar perkara pada 14 Desember 2024 dan menetapkan RG sebagai tersangka,” tegasnya.
Condro menambahkan pada 15 Desember 2024, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap RG di rumahnya. Namun tersangka enggan dilakukan penahanan.
“Kami sudah memberikan hak-haknya, seperti diberi kesempatan untuk menghubungi penasehat hukumnya disaksikan Ketua RT dan pihak keamanan,” tambahnya.
Condro mengatakan RG tetap bersikukuh tidak untuk tidak menandatangani surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan tersangka.
Baca Juga: Makna yang Mulia Dibalik Tema HUT BRI ke 129, Semoga Terus Brilian dan Cemerlang
“Lalu saat diminta untuk menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tersangka RG tetap menolak untuk menandatangani surat tersebut,” katanya. (***)

















