BANTENRAYA.COM – Rudy Setiadi pengusaha Batu Bara yang juga pemilik PT Bara Bumi Berkah yang berlokasi di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, divonis 2 tahun penjara karena telah melakukan penggelapan uang kerjasama dengan investor senilai 428 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin mengatakan terdakwa Rudy Setiadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Setiadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya disaksikan JPU Kejari Serang Endo Prabowo.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, JPU menuntut Rudy Setiadi dengan pidana selama 3 tahun penjara dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap ditahan.
Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan itu bermula pada Januari 2020, Rudy Setiadi diperkenalkan oleh rekannya kepada seorang investor. Terdakwa diperkenalkan oleh saksi Gunadi kepada saksi Ngasidjo Achmad selaku investor untuk produksi batu bara.
Baca Juga: Banten Berkontribusi 5 Persen Terhadap Penjualan Sharp di Indonesia
Dalam pertemuan itu Rudy menunjukan dokumen terkait izin pertambangan, berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 2074/1/1UP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Ijin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Batubara kepada PT Bara Bumi Berkah.
Pada 12 Januari 2022 terdapat kerjasama antara terdakwa, saksi Ngasidjo Achmad dan saksi Gunadi. Yang mana saksi Ngasidjo dan Gunadi selaku pihak pertama yaitu investor, sedangkan terdakwa selaku pihak kedua yang merupakan pelaksana jual beli.
Dalam kerjasama itu, Ngasidjo Achmad dan Gunadi memberikan modal usaha sekitar Rp1 miliar, dengan kesepakatan adanya pembagian hasil, setelah dipotong biaya operasional, 60 persen untuk saksi Ngasidjo Achmad dan 40 persen untuk saksi Gunadi. Sedangkan untuk terdakwa sebesar 40 persen.
Dalam perjanjian, apabila terjadi penjualan pihak kedua harus melaporkan harga penjualan kepada pihak pertama. Apabila telah mendapatkan persetujuan, pihak kedua dapat melanjutkan transaksi penjualan batubara kepada pihak ketiga dan seluruh transaksi disepakati menggunakan rekening.
Setiap ada penerimaan dan penjualan batubara di Stokfile tersebut, harus dilaporkan dan disampaikan secara berkala kepada pihak pertama, termasuk apabila ada penjualan Batubara.
Baca Juga: 64 Pelajar SMPN 12 Kota Cilegon Belajar Tanpa Meja dan Kursi
Awalnya proses jual beli berjalan lancar. Namun penjualan batu bara pada 3 April 2022 sekitar Rp63 juta, 7 April 2022 sekitar Rp57 juta, 12 April 2022 sekitar Rp64 juta dan 25 April 2022 sekitar Rp243 juta tidak dilaporkan.
Saat dilakukan pengecekan rekening operasional uang hasil penjualan batubara tersebut tidak di setorkan oleh terdakwa. Dengan adanya dugaan penggelapan uang perusahaan itu, pihak pengelola melakukan pemeriksaan dokumen dan rekapan. Hasilnya adanya barang keluar yang tidak disetorkan.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Gunadi dan saksi Ngasidjo Achmad mengalami kerugian sebesar Rp.428.798.350. (***)
















