Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
11 Desember 2024 | 19:31
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Konferensi pers penggagalan penyelendupan rokok ilegal di Lanal Banten, Rabu (11/12). Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTERNAYA.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Pulau Sumatera.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, rokok dengan merk Cofee Original Stik sebanyak 6,976 juta batang tersebut telah berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Banten pada Selasa (10/12) kemarin pukul 22.00 WIB.

Penyelundupan rokok 436 kardus tersebut akan dibawa ke pulau Sumatera melalui penyebrangan Pelabuhan Merak.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Bikin Bangga Banten, Tari Kolosal Walijamaliha Pecahkan Rekor MURI

“Awal mula terungkapnya penyelundupan itu karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk kontainer warna hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX yang membawa barang muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terparkir di area SPBU Cikuasa,” kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers di Lanal Banten, Rabu (11/12).

Namun setelah informasi tersebut, kata dia, timnya tidak dapat menemukan supir dan kernetmobil truk kontainer dan hanya melakukan melakukan pemeriksaan serta pembongkaran gembok karto mobil truk kontainer tersebut.

“Kami sudah menunggu lama tapi supir dan kernet truknya tidak datang. Tapi tim F1QR Lanal Banten tetap melakukan pemeriksaan kendaraan itu dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci. Setelah dibongkar, itu benar bawa muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai,” katanya.

Baca Juga: TPP ASN Kota Cilegon Cair Pekan Ini, Anggaran Rp40 Miliar Siap Digelntorkan

BACAJUGA:

Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Banten yakni 436 kardus yang berisi 3.488 bal, 34.880 slop dan 348.800 bungkus rokok.

Berdasarkan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, nominal rokok ilegal yang berhasil digagalkan oleh Lanal Banten diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp 9,6 miliar.

“Dari nominal rokok tersebur Rp 9,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat pita cukai yang tidak sesuai mencapai Rp 5,2 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5 Persen Bikin Daya Beli Karyawan Naik, Tapi Badai PHK Diprediksi Makin Kuat

Dari data yang diperoleh Lanal Banten yakni kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok, barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu, dan satu bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20 akan tetapi hanya tertera 12 batang.

Ia menjelaskan, kemasan rokok tersebut seharusnya dipasang pita cukai produk sigaret kretek mesin (SKM) bukan pita cukai berlabel produk sigaret kretek tangan (SKT).

“Saat ini kendaraan beserta barang bukti itu sudah diamankan ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil penangkapan itu akan dilimpahkan ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: Sejoli dan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak Charles Stiven mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan pihak Bea Cukai wilayah setempat.

Perkara tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Pelaku tersebut yang diduga melanggar Pasal 55 Huru C tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang harusnya dibayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Kenaikan UMK, Buruh Minta Pemkab Pandeglang hingga Perusahaan Taati Peraturan 6.5 Persen

Charles menyampaikan, pita cukai yang dipakai tersebut tidak sesuai, maka terdapat sanksi yang akan dikenakan denda kepada pelaku usaha atau pemilik untuk dibayarkan selisih pajak yang belum dibayarkan.

“Paling banyak yang dibayarkan sampai dua kali lipat nilai pajak cukai yang dikenakan. Kalau dibayar, maka barang yang disita boleh diambil karena itu hak nya tapi kalau tidak ya dimusnahkan,” ucapnya.***

Tags: menggagalkanpelabuhan merakpenyelundupanRokok IlegalTNI AL
Previous Post

Bikin Bangga Banten, Tari Kolosal Walijamaliha Pecahkan Rekor MURI

Next Post

Cuaca Ekstrem Picu Hewan Liar Masuk Pemukiman, DPKP Cilegon Minta Warga Waspada

Related Posts

Pelaksanaan program mudik gratis Pemkot Cilegon dan didukung PT IRT, Minggu 15 Maret 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

PT IRT Dukung Pemkot Cilegon Berangkatkan Warga Mudik Gratis

16 Maret 2026 | 03:00
Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial
Daerah

Sachrudin Ajak Ulama dan Umaro Jaga Stabilitas Sosial

15 Maret 2026 | 21:54
Komunitas mobil Clasic
Daerah

Berkah Ramadan, Komunitas Mobil Calsic Chapter Cilegon Berbagi Santunan Anak Yatim dan Dukung UMKM

15 Maret 2026 | 21:20
Suasaa pelepasan program mudik gratis 2026 di depan Kantor Walikota Cilegon, Minggu (153). TiaBanten Raya
Daerah

Pemkot Cilegon Berangkatkan 2.300 Peserta Mudik Gratis 2026

15 Maret 2026 | 21:10
Pasar Lama Kota Serang lokasi yang akan dijadikan Pasar Jedogan jelang Idul Fitri tahun 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Perputaran Uang Pasar Jedogan di Kota Serang Diprediksi Capai Rp 5 Miliar

15 Maret 2026 | 20:40
Walikota Serang Budi Rustandi saat mengunjungi kantor Dishub Kota Serang Maret 2026. Budi Rustandi melarang kendaraan dinas dibawa mudik lebaran Idul Fitri 2026. (Harir BaldanBantenraya.com) larangan kendaraan dinas
Daerah

Budi Rustandi Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran Idul Fitri

15 Maret 2026 | 20:30
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Benjamin Netanyahu Tewas kena Rudal Iran, Bukan Buatan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda