Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
11 Desember 2024 | 19:31
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Konferensi pers penggagalan penyelendupan rokok ilegal di Lanal Banten, Rabu (11/12). Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTERNAYA.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Pulau Sumatera.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, rokok dengan merk Cofee Original Stik sebanyak 6,976 juta batang tersebut telah berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Banten pada Selasa (10/12) kemarin pukul 22.00 WIB.

Penyelundupan rokok 436 kardus tersebut akan dibawa ke pulau Sumatera melalui penyebrangan Pelabuhan Merak.

BACAJUGA:

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52

Baca Juga: Bikin Bangga Banten, Tari Kolosal Walijamaliha Pecahkan Rekor MURI

“Awal mula terungkapnya penyelundupan itu karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk kontainer warna hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX yang membawa barang muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terparkir di area SPBU Cikuasa,” kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers di Lanal Banten, Rabu (11/12).

Namun setelah informasi tersebut, kata dia, timnya tidak dapat menemukan supir dan kernetmobil truk kontainer dan hanya melakukan melakukan pemeriksaan serta pembongkaran gembok karto mobil truk kontainer tersebut.

“Kami sudah menunggu lama tapi supir dan kernet truknya tidak datang. Tapi tim F1QR Lanal Banten tetap melakukan pemeriksaan kendaraan itu dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci. Setelah dibongkar, itu benar bawa muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai,” katanya.

Baca Juga: TPP ASN Kota Cilegon Cair Pekan Ini, Anggaran Rp40 Miliar Siap Digelntorkan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Banten yakni 436 kardus yang berisi 3.488 bal, 34.880 slop dan 348.800 bungkus rokok.

Berdasarkan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, nominal rokok ilegal yang berhasil digagalkan oleh Lanal Banten diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp 9,6 miliar.

“Dari nominal rokok tersebur Rp 9,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat pita cukai yang tidak sesuai mencapai Rp 5,2 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5 Persen Bikin Daya Beli Karyawan Naik, Tapi Badai PHK Diprediksi Makin Kuat

Dari data yang diperoleh Lanal Banten yakni kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok, barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu, dan satu bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20 akan tetapi hanya tertera 12 batang.

Ia menjelaskan, kemasan rokok tersebut seharusnya dipasang pita cukai produk sigaret kretek mesin (SKM) bukan pita cukai berlabel produk sigaret kretek tangan (SKT).

“Saat ini kendaraan beserta barang bukti itu sudah diamankan ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil penangkapan itu akan dilimpahkan ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga: Sejoli dan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak Charles Stiven mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan pihak Bea Cukai wilayah setempat.

Perkara tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Pelaku tersebut yang diduga melanggar Pasal 55 Huru C tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang harusnya dibayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Dukung Kenaikan UMK, Buruh Minta Pemkab Pandeglang hingga Perusahaan Taati Peraturan 6.5 Persen

Charles menyampaikan, pita cukai yang dipakai tersebut tidak sesuai, maka terdapat sanksi yang akan dikenakan denda kepada pelaku usaha atau pemilik untuk dibayarkan selisih pajak yang belum dibayarkan.

“Paling banyak yang dibayarkan sampai dua kali lipat nilai pajak cukai yang dikenakan. Kalau dibayar, maka barang yang disita boleh diambil karena itu hak nya tapi kalau tidak ya dimusnahkan,” ucapnya.***

Tags: menggagalkanpelabuhan merakpenyelundupanRokok IlegalTNI AL
Previous Post

Bikin Bangga Banten, Tari Kolosal Walijamaliha Pecahkan Rekor MURI

Next Post

Cuaca Ekstrem Picu Hewan Liar Masuk Pemukiman, DPKP Cilegon Minta Warga Waspada

Related Posts

Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam
Daerah

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi
Daerah

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24
akses menuju wisata baduy
Daerah

Akses Menuju Wisata Baduy Rusak Parah, Mengancam Keselamatan Pengendara

26 Januari 2026 | 21:15
Lurah Masigit Mulyadi
Daerah

Lurah Masigit Cilegon Ajukan Pembangunan RTLH untuk 4 Lokasi dan Penanganan Banjir

26 Januari 2026 | 20:52
Pemkot Cilegon dan perwakilan PT KAI
Daerah

Pemkot Cilegon dan PT KAI Cek Lapangan Kondisi Gorong-gorong Perlintasan

26 Januari 2026 | 20:37
Kondisi Jalan Imam Bonjol rusak parah
Daerah

Jalan Imam Bonjol Cibeber Rusak Parah Usai Banjir, Perbaikan Masih Tertunda

26 Januari 2026 | 20:26
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tangerang vs Persija Jakarta, Alarm Bahaya untuk Pendekar Cisadane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMAN 1 Cikande

Meriah! SMAN 1 Cikande Meriahkan Isra Mi’raj Bersama Ki Baralak

27 Januari 2026 | 06:30
Unsera

Puluhan FTI Unsera Ikut CCV 2026 di Yogyakarta

27 Januari 2026 | 06:00
Rumah Makan Padang ganti menu daging sapi dengan daging ayam

Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Rumah Makan Padang di Kota Serang Ganti dengan Rendang Ayam

26 Januari 2026 | 21:38
Kepala Disperindag Provinsi Banten. Iwan Hermawan menangapi aksi mogok pedagang sapi

Harga Daging Sapi Naik Nasional, Disperindag Banten Minta Pedagang Tetap Berjualan

26 Januari 2026 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda