BANTERNAYA.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Pulau Sumatera.
Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, rokok dengan merk Cofee Original Stik sebanyak 6,976 juta batang tersebut telah berhasil diamankan oleh tim F1QR Lanal Banten pada Selasa (10/12) kemarin pukul 22.00 WIB.
Penyelundupan rokok 436 kardus tersebut akan dibawa ke pulau Sumatera melalui penyebrangan Pelabuhan Merak.
Baca Juga: Bikin Bangga Banten, Tari Kolosal Walijamaliha Pecahkan Rekor MURI
“Awal mula terungkapnya penyelundupan itu karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk kontainer warna hijau dengan nomor polisi B 9731 UXX yang membawa barang muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terparkir di area SPBU Cikuasa,” kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers di Lanal Banten, Rabu (11/12).
Namun setelah informasi tersebut, kata dia, timnya tidak dapat menemukan supir dan kernetmobil truk kontainer dan hanya melakukan melakukan pemeriksaan serta pembongkaran gembok karto mobil truk kontainer tersebut.
“Kami sudah menunggu lama tapi supir dan kernet truknya tidak datang. Tapi tim F1QR Lanal Banten tetap melakukan pemeriksaan kendaraan itu dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci. Setelah dibongkar, itu benar bawa muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai,” katanya.
Baca Juga: TPP ASN Kota Cilegon Cair Pekan Ini, Anggaran Rp40 Miliar Siap Digelntorkan
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Banten yakni 436 kardus yang berisi 3.488 bal, 34.880 slop dan 348.800 bungkus rokok.
Berdasarkan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, nominal rokok ilegal yang berhasil digagalkan oleh Lanal Banten diperkirakan telah merugikan negara mencapai Rp 9,6 miliar.
“Dari nominal rokok tersebur Rp 9,6 miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat pita cukai yang tidak sesuai mencapai Rp 5,2 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5 Persen Bikin Daya Beli Karyawan Naik, Tapi Badai PHK Diprediksi Makin Kuat
Dari data yang diperoleh Lanal Banten yakni kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok, barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu, dan satu bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20 akan tetapi hanya tertera 12 batang.
Ia menjelaskan, kemasan rokok tersebut seharusnya dipasang pita cukai produk sigaret kretek mesin (SKM) bukan pita cukai berlabel produk sigaret kretek tangan (SKT).
“Saat ini kendaraan beserta barang bukti itu sudah diamankan ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil penangkapan itu akan dilimpahkan ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Baca Juga: Sejoli dan Pengedar Narkoba di Kota Serang Ditangkap Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak Charles Stiven mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan pihak Bea Cukai wilayah setempat.
Perkara tersebut, menurutnya, sesuai dengan Undang-undang RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
“Pelaku tersebut yang diduga melanggar Pasal 55 Huru C tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang harusnya dibayarkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Kenaikan UMK, Buruh Minta Pemkab Pandeglang hingga Perusahaan Taati Peraturan 6.5 Persen
Charles menyampaikan, pita cukai yang dipakai tersebut tidak sesuai, maka terdapat sanksi yang akan dikenakan denda kepada pelaku usaha atau pemilik untuk dibayarkan selisih pajak yang belum dibayarkan.
“Paling banyak yang dibayarkan sampai dua kali lipat nilai pajak cukai yang dikenakan. Kalau dibayar, maka barang yang disita boleh diambil karena itu hak nya tapi kalau tidak ya dimusnahkan,” ucapnya.***
















