BANTENRAYA.COM – Pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia menyiapkan Tim Hukum dan Advokasi.
Adanya Tim Hukum dan Advokasi ini untuk mengantisipasi adanya gugatan dari dua Paslon lain.
Antara lain paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 1, Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin, dan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 3, Syafrudin-Heriyanto.
Baca Juga: Dharma Pongrekun Bakal Jualan Kaus Setelah Kalah Pilgub Jakarta Versi Hitung Cepat
Seperti yang diketahui, Budi-Agis memperoleh suara 212.283 atau 60,28 persen per Kamis, 28 November 2024.
Perolehan suara itu dihimpun melalui real count atau hitungan cepat internal DPD PKS Kota Serang melalui situs oranye.pro.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, Teguh Prinaryanto, angkat suara terkait hal tersebut.
Baca Juga: Penjual Obat Khusus Kaum Gay Divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Serang
Teguh mengatakan, walaupun klainnya Budi-Agis telah dinyatakan menang melalui real count, pihaknya tetap siap mengawal Budi-Agis.
Bila ada gugatan dari dua lawan politik Paslon nomor 1 dan Paslon nomor 3, ia menyatakan siap mengawal kemenangan Budi-Agis dengan memastikan para saksi TPS hingga penetapan KPU Kota Serang.
Kedua undang-undang memberikan ruang kepada para calon yang merasa kurang puas dengan keputusan KPU.
Baca Juga: Cegah Fluktuasi Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemprov Banten Bakal Gelar Operasi Pasar
“Ada ranahnya. Itu buat ke Mahkamah Konstitusi dan kami pun siap in syaa Allah,” katanya.
“Jadi in syaa Allah kita sudah menyiapkan tim hukum, karena memang untuk mengantisipasi adanya gugatan-gugatan yang diajukan pasangan lainnya,” pungkasnya. ***















