BANTENRAY.COM – Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Serang menyebut jika Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam hingga saat ini belum beralih nama kepada siapapun.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 26 November 2024.
Sidang kali ini, JPU Kejati Banten menghadirkan saksi Kasubsi Sengketa BPN Kota Serang Ratu Sumiati dan Kasi Survei BPN Kota Serang Gunawan Wibisana.
Keduanya dihadirkan untuk keterangan Wismar Sawirudin oknum mantan pejabat BPN Kabupaten Serang.
Kasubsi Sengketa BPN Kota Serang Ratu Sumiati mengatakan jika Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam itu terdapat tiga persil atau bidang tanah. Dari ketiga bidang tanah itu, 1 bidang telah terbit Sertifikat Hak Milik.
“Tiga persil sudah terbit 1 sertifikat,” katanya kepada Majelis Hakim disaksikan, JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya.
Bahkan, Ratu menerangkan jika kedua persil itu hingga kini belum pernah ada pihak yang pengajuan sertifikat, dan belum dimiliki pihak lain, sesuai catatan di BPN Kota Serang.
Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Distribusi Logistik Pilkada ke Pulau Panjang di Tengah Cuaca yang Tak Menentu
“Karena belum ada permohonan dua persil. Masih ada dan belum dimiliki orang lain,” terangnya.
Senada, Kasi Survei BPN Kota Serang Gunawan Wibisana mengatakan jika kikitir padjeg boemi Nomor 410 dengan SHM atas nama Chasan Sochib, Airin Rachmi Diany dan Tubagus Chaeri Wardana berbeda lokasi.
“Lokasinya saja sudah berbeda berdasarkan sertifikat kelurahannya berbeda. Kalau secara lokasi berbeda,” katanya.
Gunawan menerangkan kikitir padjeg boemi Nomor 410 masuk ke dalam wilayah Kelurahan Tembong, sedangkan sertifikat masuk ke dalam wilayah Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya.
“Kelurahannya Tembong, memang masuknya wilayah Karundang,” terangnya.
Baca Juga: Khairul, Tukang Odong-Odong di Kota Serang Rudapaksa Gadis Disabilitas Hingga Hamil dan Melahirkan
Dalam dakwaan JPU Kejati Banten, perkara penggelapan dokumen itu bermula pada tahun 2012, R Yuli Yuliah selaku ahli waris Siti Nyi R Mariam mengurus permohonan sertifikat tanah.
Mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, untuk bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang seluas 20.920 m2.
Untuk mengurus itu, R Yuli Yuliah menggunakan dasar dokumen alas hak berupa 1 (satu) bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam.
Pada tanggal 29 November 2012, R. Yuli Yuliah menyerahkan dokumen berkas persyaratan untuk proses permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut kepada saksi Fakhtul Hidayat selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Berkas yang diserahkan berupa alas hak berupa 1 bundel asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi R Mariam, sesuai dengan bukti berupa 1 lembar tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan : 35910/2012, tanggal 29 November 2012.
Baca Juga: Garuda Siap Terbang Tinggi Usai PSSI Umumkan Para Pemain Untuk Bertanding di AFF 2024
Atas permohonan tersebut, kemudian pada tanggal 28 Maret 2014 pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor 510/Kel. Tembong a.n. Para Ahli Waris Siti Nyi R Mariam tertanggal 28 Maret 2014 atas objek bidang tanah yang terletak di Persil 113 Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan luas 19.436 m2.
Namun, atas terbitnya SHM itu, Badan Pertanahan Kabupaten Serang menerima surat keberatan dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013.
Perihal keberatan pengukuran yang dilakukan oleh R Yuli Yuliah terhadap tanah berdasarkan Kohir C.410, dan meminta peninjauan kembali atas kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang telah membatalkan permohonan Agus Fatah Yasin.
Selanjutnya, pada tanggal 24 April 2013, Wismar Sawirudin meminjam dokumen asli Kikitir Padjeg Boemi No. 410 itu kepada Syahrial selaku Kasi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Dengan tujuan digunakan sebagai pembanding, karena adanya surat dari kuasa hukum Agus Fatah Yasin tertanggal 26 Desember 2012 dan 28 Januari 2013 tersebut.
Baca Juga: XL Axiata Jamin Jaringan Lancar Sukseskan Pilkada 2024 Seluruh Indonesia
Wismar kemudian memfotocopy dokumen tersebut. Namun dokumen itu tidak dikembalikan. Wismar justru mengembalikan fotocopy dokumen dengan keterangan atau catatan dokumen asli disimpan pak Ony.
Akibat perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut, ahli waris Siti Nyi R. Mariam mengalami kerugian sekira Rp100 miliar. Perbuatan terdakwa Wismar Sawirudin tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 372 KUHP.***















