BANTENRAYA.COM – Mantan pejabat PT Telkom Akses Tangerang Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo didakwa melakukan manipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi dengan kerugian keuangan negara Rp7,4 miliar.
JPU Kejari Kota Tangerang Mayang Tari mengatakan pada Januari 2021, Riandy Ritonga selaku Staff Provisioning dan Migrasi PT Telkom Akses Area Tangerang menerima data pekerjaan provisioning dan Migrasi yang akan ditagihkan oleh para mitra kepada PT Telkom Akses Area Tangerang.
“Bahwa data pekerjaan provisioning dan Migrasi yang akan ditagihkan oleh para Mitra seharusnya diserahkan langsung oleh Admin masing-masing mitra, kepada Saksi Riandy Ritonga,” katanya.
Baca Juga: Ultimatum Satpol-PP Lebak Dihiraukan, Aktivitas Galian Tanah Ilegal di Mekarsari Berlanjut
Namun, Mayang menjelaskan terdapat data tagihan dari 16 mitra yang diserahkan oleh Kharisma kepada Riandy Ritonga atas arahan dari Ari Bastian selaku selaku Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang.
Mitra-mitra tersebut antara lain sebagai berikut, PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jeima Rangga Gading, PT Partner Properti, PT Mega Creative Promosindo, PT Pemuda Anugerah Bangsa, PT Sanubari Untuk Negeri.
PT Taruna Mandiri Bangsa, PT Hoki Jaya Abadi, PT Harita, PT Fantasiru Fil Ardhi, PT Gemilang Fin Bersama, PT Ria Kusuma Bersama, PT Telaga Pelangi, PT Andalan Pratama Indonusa, PT Visi Eka Mulya.
Baca Juga: Family By Choice Episode 13 dan 14 Sub Indo: Akhirnya Hae Jun Bertemu Sang Ibu
“Kemudian saksi Riandy Ritonga mengirimkan data pekerjaan provisioning dan Migrasi yang akan ditagihkan oleh para Mitra kepada saksi Putri Dwi Cahyani yang merupakan Staff bagian Procurement PT Teikum Akses Area Tangerang,” jelasnya.
Mayang menerangkan Putri Dwi Cahyani kemudian memproses data pekerjaan provisioning dan Migrasi untuk diterbitkan surat pesanan, beserta lampirannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama kontrak harga satuan (KHS) pekerjaan pasang sambung baru (PSB) dan Migrasi untuk ditandatangini General Manager PT Telkom Akses Tangerang dan Direktur Mitra PT Telkom Akses Area Tangerang.
“Saksi Putri Dwi Cahyani menyerahkan data tagihan pekerjaan provisioning dan migrasi tersebut kepada saksi Muhammad Yunanta Prakasita selaku Admin Finance & Billco PT Telkom Akses Area Tangerang untuk dilakukan verifikasi secara berjenjang oleh Saksi Alika Ramanitya selaku Site Manager Finance Regional Jakarta PT Telkom Akses dan saksi Budiarti Ariningsih selaku Admin Finance di Head Office PT Telkom Akses,” terangnya.
Menurut Mayang, jika sudah sesuai maka dilakukan pembayaran pekerjaan Provisioning dan Migrasi kepada Mitra PT Telkom Akses Area Tangerang melalui rekening masing-masing mitra.
Baca Juga: Link Nonton Face Me Episode 5 Sub Indo Full Movie, Lengkap dengan Spoiler, Bukan LK21 dan Bilibili
“Terdapat manipulasi data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi yang dilakukan oleh Para Mitra dengan Terdakwa dan saksi Ari Bastian yang mana data pekerjaan tersebut adalah fiktif atau tidak dikerjakan dilapangan sebagaimana ketentuan yang berlaku namun tetap dilagihkan oleh para mitra kepada PT
Telkom Akses,” ujarnya.
Mayang menjelaskan Rendra Setyo Argo Kusumo selaku Site Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang diminta oleh Ari Bastian untuk menyediakan data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi yang fiktif namun dapat ditagihkan.
“Atas permintaan tersebut terdakwa (Rendra Setyo Argo Kusumo) menyanggupinya. Setelah mendapat data pekerjaan tersebut. terdakwa menyerahkan kepada Ari Bastian yang selanjutnya diserahkan kepada 5 mitra untuk dapat ditagihkan ke PT Telkom
Akses,” jelasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Isa Zega Ditangkap karena Diduga Menistakan Agama Islam
Mayang menegaskan pada November 2020, dibuatkan rekening atas nama atas permintaan dari Melania Bastian istri dari Ari Bastian untuk menampung dana pembayaran pekerjaan fiktif dari ke 5 mitra yaitu PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo.
“Bahwa dari total uang sebesar Rp. 7.496.642.541 (Pembayaran 5 mitra-red) yang telah ditampung di rekening atas nama Katherine dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, Rendra Setyo Argo Kusumo, Sanny Nugraha, Saksi Melania Bastian dan Ari Bastian,” tegasnya.
Mayang menerangkan atas perbuatan Rendra Setyo Argo Kusumo, bersama-sama dengan Ari Bastian, PT Telkom. Akses mengalami kerugian sebesar Rp.7.496.642.541, berdasarkan Hasil Audit Internal PT Telkom Akses nomor : 01676/PW.000/TA-530001/06/2024 langgal 12 Juni 2024.
Baca Juga: Dinilai Janggal, Pergantian Kasi PHU Kemenag Pandeglang Disorot Mahasiswa, Diduga Langgar Aturan
“Perbuatan erdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda bantahan dakwaan jaksa















