BANTENRAYA.COM – Kasus pasung orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) di Kota Cilegon pada 2024 dinyatakan nihil atau zero kasus oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon.
Kepala Bidang Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan pada Dinkes Cilegon Febri Naldo mengatakan, Dinkes telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon bebas pasung ODGJ.
Berdasarkan data pada Dinkes Kota Cilegon, kasus pasung ODGJ pada 2024 di Kota Cilegon dinyatakan zero kasus.
Baca Juga: Tak Ada Tempat untuk Judol, BRI Ambil Sikap Tegas Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening
“Kami telah melakukan berbagai upaya sampai akhirnya sekarang sudah zero kasus pasung ODGJ pada 2024,” kata Febri kepada Banten Raya saat ditemui di ruangannya, Jumat, 15 November 2024.
Febri menyampaikan, dalam melakukan upaya zero kasus pasung ODGJ berdasarkan Peraturan Walikota Tahun 2017 tentang supaya tidak ada lagi kasus pasung di Kotw Cilegon
“Dengan adanya Perwal Tahun 2017 itu jadi setiap kali ada kasus seperti itu yang kita temukan, Dinkes Kota Cilegon langsung bergerak cepat untuk menangani kasus dengan merujuk pasien ke rumah sakit jiwa yang ada di Jakarta,” sambungnya.
Baca Juga: Puluhan Kepala Desa Diminta Dukung Program Utama Presiden Prabowo
Kasus pasung ODGJ pada 2023, kata dia, terdapat tiga orang di dua Kecamatan Jombang dan Kecamatan Grogol.
“Tahun 2023 ada tiga orang, dan tahun 2024 ini alhamdulillah sudah nol kasus,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, yang mengalami ODGJ berawal dari gejala skizofrenia atau gangguan mental serius.
“Pasien ODGJ awalnya gejala yang dialami skizofrenia yakni delusi, paranoid dan halusinasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, program bebas pacung ODGJ bukan hanya program dari Kota Cilegon melainkan pemerintah pusat.
“Bukan hanya program dari pemerintah provinsi saja tapi Kementrian Kesehatan RI telah mengintruksikan juga supaya tidak ada lagi kasus pasung di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga: Pelatihan Peningkatan Kapasitas Analisis Merket, Trik Ampuh YPUI Cetak Kelompok Perempuan Produktif
Febri mengimbau, jika terdapat kasus yang serupa maka warga dapat segera melapor ke Puskesmas untuk dapat ditangani.
“Apabila ada kasus serupa maka warga Kota Cilegon maka segera melapor ke bidan desa atau lapor ke puskesmas, nanti akan langsung ditangani dan dirujuk,” imbaunya.***