BANTENRAYA.COM – Sebanyak 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 2.062 untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024 masuk ke dalam area blank spot. Hal tersebut menjadi tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Pilkada).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebak, Agus Sugama mengungkapkan, 17 TPS yang masuk ke area blank spot tersebar di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Khususnya, TPS yang masuk ke dalam kawasan adat Baduy.
“Kami sudah memetakan sebelumnya, dan sudah kami serahkan ke KPU Provinsi Banten, jadi ada 17 TPS yang blank spot dan khususnya di kawasan Baduy,” kata Agus kepada Bantenraya.com pada Jumat, 15 November 2024.
Di luar kawasan Baduy, Agus memastikan TPS di wilayah lain dipastikan dapat menerima jaringan internet. Hal tersebut diketahui setelah KPU Lebak melakukan pengecekkan bersama dengan badan Adhoc KPU di masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Dinkop-UKM Tunggu Arahan Pusat Soal Penghapusan Piutang Macet UMKM, Begini Katanya
“Untuk kawasan Baduy kan mereka yang menentukan lokasi TPSnya. Jadi kalau kita tidak mematuhi itu mereka tidak ikut pemilihan. Itu juga memang sudah menjadi ketentuan hukum adat mereka,” tuturnya.
Terkait penggunaan Sirekap di TPS blank spot, Agus menjelaskan, operator Sirekap di kawasan tersebut akan mengirim hasil perhitungan setelah mendapatkan sinyal. Artinya, penghitungan suara di TPS blank spot tidak akan real time seperti di TPS lain.
“Jadi nanti operator memotret, kemudian mereka akan cari dulu nih tempat yang ada sinyal. Baru dikirim. Tetap menggunakan Sirekap, tapi ya itu tidak real time,” terangnya. (***)














