BANTENRAYA.COM – Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten dan Polres Jajaran, telah resmi berakhir pada Minggu 27 Oktober 2024.
Diketahui operasi ini digelar untuk menindak pelanggar lalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan Operasi Zebra Maung digelar pada 14 Oktober dan berakhir pada 27 Oktober 2024.
Baca Juga: Sewa Kebaya di Kota Serang Kebanjiran Orderan Jelang Akhir Tahun
Operasi ini diharapkan dapat meminimalisir peristiwa lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten.
“Tujuannya (Operasi Zebra-red) untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta membangun kesadaran dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Dikutip dari Instagram @humaspoldabanten, operasi terakhir Ditlantas Polda Banten dilaksanakan di Simpang Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca Juga: Anaknya Diduga Tak Diberi Makan 3 Hari di Arab Saudi, Ibu di Lebak Ngadu ke Disnaker
“Hari keempat belas Operasi Zebra Maung 2024 Personil Ditlantas Polda Banten,” tulis dalam keterangan instagram @humaspoldabanten.
Dijelaskan jika, masih ditemukan adanya pelanggar lalu lintas di hari terakhir tersebut.
“Polda Banten memberikan teguran kepada pengendara,” jelasnya
Operasi Zebra ini menargetkan 9 pelanggran lalulintas yang menjadi target utama dalam Operasi Zebra 2024, yaitu Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel(handphone) saat berkendara.
Pengemudi dibawah umur, Pengendara atau pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: REI Banten Property Expo 2024 di CCM Bidik Penjualan Rp100 Miliar
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol atau mengkonsumsi minuman keras(miras).
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Baca Juga: TERBARU! Contoh Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024, Resmi dan Paling Lengkap
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang telah ditetapkan, Over Dimensi Over Load (ODOL). Kendaraan yang parkir di bahu jalan. ***