BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang membebaskan Ahmad Johari, tersangka kasus penganiyaan di Kampung Pabuaran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melalui penyelesaian restorative justice.
Johari ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, setelah melakukan penganiayaan sang pacar yang diduga telah menghina ibu kandungnya.
Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan penghentian penuntutan terhadap Johari, telah mendapatkan persetujuan dari Jampidum Kejaksaan RI pada 15 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Jadwal Tayang Family by Choice Episode 5 dan 6, Beserta Spoiler dan Link Nonton Sub Indo
“Sudah damai dan dari pihak korban sudah menyatakan memberikan ampunan saling mengampuni,” katanya kepada awak media.
Lulus menjelaskan kasus penganiyaan yang terjadi pada 19 Juni 2024 di Kampung Pabuaran, Cikande bermula saat kekasihnya Dina tengah menghadiri acara pernikahan.
Ketika itu, Dina yang tengah duduk di depan dihampiri Johari yang juga hadir diacara tersebut. Disana, Johari memarahi kekasihnya itu, dan menariknya dengan paksa hingga Dina terjatuh.
Bukannya menolong, Johari justru kembali menarik tangan kanan Dina, dan menyeretnya hingga sejauh kurang lebih 3 meter.
Diketahui, jika Johari nekat menarik kekasihnya itu lantaran, Dina minta agar hubungannya diselesaikan. Selain itu, korban juga diduga telah menghina ibu Johari.
“Tersangka merasa gak enak, tersinggung, dilampiaskanlah dengan perbuatan itu tadi,” jelasnya.
Baca Juga: Besok Jadwal Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2024
Sementara itu, Johari mengakui kesalahannya, yang telah membuat kekasihnya terluka. Aksinya itu dilakukan spontan karena tersinggung atas perkataan Dina mengenai ibunya.
“Alhamdulilah saya sudah dibebaskan, bersyukur. (Saya) Melukai cewe, ya ga terima aja orang tua dihina, dikatain, emosi. Menyesal gak akan ngulangin,” tandasnya. ***