BANTENRAYA.COM – Kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka atas kasus demo anarkis di depan Sekretariat DPRD Lebak yang mengakibatkan salah satu anggota Satpol-PP Lebak, Yadi Suryadi (50) meninggal.
Dua orang tersangka tersebut masing-masing merupakan kordinator aksi berinisial RM (23) dan peserta aksi berinisial MN (37).
“RM memenuhi panggilan kami pada 11 Oktober 2024 ke Unit Krimum, sementara MN diamankan di kediamannya di Kecamatan Cirinten. Hasil dari pemeriksaan keduanya dan gelar perkara telah cukup bukti menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kapolres Lebak, AKBP Suyono saat jumpa pers, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca Juga: Sudah Waktunya Cetak Kartu Ujian CPNS 2024, Tapi Belum Muncul? Ini Solusi dari BKN
Suyono memaparkan peran keduanya saat anarkis berlangsung. RM saat itu bertindak sebagai orator, menyuruh masa aksi untuk mendorong ke depan menggunakan pengeras suara.
Sementara itu MN menjadi salah satu peserta aksi yang melakukan tindakan mendorong pagar secara langsung di barisan paling depan.
“(Penetapan keduanya sebagai tersangka) Ini merupakan hasil keterangan saksi dan hasil analisa kami dari video (barang bukti). Kemungkinan tersangka masih akan bertambah,” jelasnya.
Baca Juga: Coba Cek! Berikut 5 Gejala Penyakit TBC yang Mudah Dikenali
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu unit flashdisk berisi video aksi berdurasi 45 detik, satu baju dinas milik korban, satu unit ponsel bermerk Oppo yang berisi tangkapan layar pesan WhatsApp, satu jaket hijau yang dipakai RM saat aksi, serta satu rangkap hasil visum korban dari RSUD Adjidarmo.
Suyono melanjutkan pelaku disangkakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca Juga: Ada Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jaelani, Hindari Kawasan Cilongok Pasar Kemis Mulai Hari Ini!
Sebelumnya diberitakan, Yadi Suryadi anggota Satpol-PP Lebak menjadi korban saat mengamankan aksi demo anarkis penolakan Calon Ketua DPRD Lebak yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak pada 23 September 2024 lalu.
Yadi kemudian dikabarkan meninggal pada Rabu, 9 Oktober 2024 di RS Hermina Jakarta setelah menjalani masa perawatan selama 16 hari. Yadi sudah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi hari.***