BANTEN RAYA. COM – Aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di pemerintah kota cilegon perlu menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan tidak ikut serta pada kampanye melalui media sosial.
Pelaksana Harian (PLH) Asisten Daerah (Asda) Aziz Setia Ade mengatakan, seluruh pegawai pemkot wajib menjaga netralitas dalam Pilkada, termasuk Guru.
“ASN dan honorer diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap proses Pilkada, termasuk guru sekolah,” kata Aziz kepada Banten Raya, Minggu (6/10).
Aziz menyampaikan, ASN dan honorer di area Pemkot Cilegon untuk tidak berfoto menunjukan nomor urut Paslon Pilkada.
Baca Juga: Mulyadi Jayabaya Dukung Andra Soni di Pilgub Banten
“Ini berlaku untuk semua pegawai pemkot baik ASN maupun honorer tidak ikut menunjukan nomor urut paslon 1, 2, dan 3,” sambungnya.
Adapun beberapa batasan netralitas ASN dalam Pilkada yakni dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon kepala daerah.
“Ini termasuk dalam menghadiri kampanye, memberikan dukungan secara terbuka, atau menjadi tim sukses salah satu paslon Pilkada,” ucapnya.
Kata dia, tidak boleh memanfaatkan media sosial atau platform lain untuk menyebarkan konten terkait kampanye.
“Tidak boleh menyebarkan konten dalam bentuk foto, video, atau pernyataan yang mendukung calon tertentu,” katanya.
ASN dan Honorer juga dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, kantor, atau sarana komunikasi milik pemerintah untuk kegiatan yang bersifat politik atau mendukung salah satu pasangan calon.
“Tentu tidak boleh memihak dalam perbuatan kebijakan atau keputusan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dalam Pilkada,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, peraturan netralitas tersebut perlu dijalani oleh para ASN dan Honorer di lingkungan Pemkot Cilegon.
“Batasan-batasan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme ASN dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan bebas dari pengaruh birokrasi pemerintah,” ungkapnya. (***)















