BANTENRAYA.COM – Kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota, wajib melindungi pekerja badan ad hoc Pilkada 2024 dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perintah ini tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/SJ.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kepala daerah wajib melindungi para pekerja badan ad hoc dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kepala daerah oleh Kemendagri diminta berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menjadikan badan ad hoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Tidak boleh ada Gubernur, Bupati, atau Walikota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini,” kata Timboel, Selasa (1/10/2024).
Timboel mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan, yang dimaksud badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
“Saya harap Kemendagri terus mengawal kebijakan ini sampai kepala daerah menjalankan surat tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Galeri Investasi Untirta Gelar Economic Capital Market
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Kunto Wibowo mengatakan, Kepala berdasarkan informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Pemprov Banten sudah mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan seluruh anggota badan ad hoc sebagai peserta aktif. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten sedang menyusun draft perjanjian kerja sama (PKS) untuk mewujudkan program tersebut.
“Sudah disampaikan bahwa Pemprov siapkan anggaran kepada seluruh petugas ad hoc, semua kabupaten kota di Banten,” ujarnya.
Kunto menuturkan, badan ad hoc yang didaftarkan masuk dalam sektor penerima upah, dan pemerintah menganggarkan sebagai pemberi kerja. Dia berharap badan ad hoc tidak hanya didaftarkan sampai dengan proses pemungutan suara hingga penghitungan suara, melainkan sampai kepala daerah dilantik.
“Tapi kami harap sampai selesai tugasnya mereka (badan ad hoc-red), jadi bukan hanya penyelenggaraan tapi penetapan,” paparnya.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah mengatakan, sesuai dengan aturan yang dibuat Kemendagri, penyelenggaran pilkada, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, yang akan membayarkan premi bagi badan ad hoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Anggaran yang digunakan adalah dana hibah yang berasal dari Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Pencitraan Medsos Bisa Jadi Boomerang, Bakal Berbalik Jika Antara Visual dan Kenyataan Berbeda
“Kami juga sudah rapat dengan Kemendagri difasilitasi oleh Pemprov Banten,” katanya.
Baca Juga: Peringatan Hari Kunjung Perpustakaan di DPK Provinsi Banten Berlangsung Meriah
Saat ini, kata Liah, pihaknya sedang melakukan revisi anggaran dan pembuatan perjanjian kerja sama. Badan ad hoc ini akan didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Adapun untuk jumlah badan ad hoc yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan sekretariat sebanyak 2000-an orang, Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) sebanyak 1552 orang, dan Pengawas TPS (PTPS) sebanyak 17.231 orang.
“Panwascam kita daftarkan selama 4 bulan, PKD 3 bulan, dan PTPS 2 bulan,” kata Liah.
Dengan skema seperti ini, kata Liah, maka ketika badan ad hoc mengalami kecelakaan atau kematian, maka santunannya akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan lagi oleh penyelenggara pemilu. (***)