BANTENRAYA.COM – Pakar Hukum Agus Surahmat memandang perluanya tambahan pasal pembunuhan berencana dalam kasus Aqilatunnisa Prisca Herlan.
Pasalnya, secara kejadian dan kronologi yang sudah tersebar jelas kejahatan tersebut terencana.
Diketahui bocah 5 tahun yakni Aqila ditemukan tewas mengenaskan pada Kamis 17 September 2024 lalu di Muara Cisaha, Lebak.
Baca Juga: Bemanfaat untuk Kesehatan, Berikut 6 Tips untuk Hidup Sehat yang Bisa Dikerjakan Sehari-hari
Sebanyak 5 tersangka ditangkap yakni SE, RA, EM, YH dan UJ.
5 orang tersebut sebelumnya hanya dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Pasal tersebut lebih ringan dibandingkan dengan Pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan Blberencana.
Baca Juga: Tangguh dan Tumbuh Sehat! Bank Raya Luncurkan Berbagai Inovasi di Ulang Tahun ke-35
Dimana barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Agus menyatakan, jika melihat secara objek korban itu tentu pasal perlindungan anak karena korban masih dibawah umum.
Namun, jika melihat tindakan kejahatannya itu sangat sadis dan kronologinya jelas mengarah ke berencana.
“Kan itu jenazah korban sampai di sekap di gudang. Mereka juga mebawa kesana-sini sampai ke Lebak, secara kronklogi yah harus pasal berlapis selain perlindungan anak,” ucapnya, Sabtu 28 September 2024.
Adanya jeratan hukuman yang berat tersebut, papar Agus, adalah untuk membuat pelaku jera dan tentu saja agar memberikan pembelajaran kepada masyarakat akan beratnya hukuman menghilangkan nyawa orang lain.
“Yah tentu haru berlapia dan dikenakan kejahatan pembunuhan berencana,” ujarnya. ***
















