BANTENRAYA.COM – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembunuhan APH anak 5 tahun asal Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
Pihak kepolisian menangkap 5 tersangka yakni SE, RA dan EM. Serta dua pelaku lainnya asal kabupaten Lebak YA dan UJ.
Berdasarkan infomasi yang dihimpun BantenRaya.Com pelaku dikatehui merupakan teman dari ibu korban.
Sebelum membuhun dan membuang mayat korban. Pelaku sempat menyekal korban di salah satu gudang yang tidak jauh dari lokasi penculikan di Jalan Kamboja, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
Hal itu, diketahui dari CCTV yang sudah dimiliki pihak kepolisian dari para tetangga korban APH.
Baca Juga: Dua Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Aqila, Diberi Imbalan Rp100 ribu
Saat ini untuk para pelaku SE, RA, EM, YA dan UJ sudah ditangkap pihak kepolisian.
“Yah sempat disekap di gudang salag satu lokasi tak jauh dari lokasi,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya, Minggu 22 September 2024.
Diketahuinya para pelaku sendiri, berdasarksn CCTV yang berhasil dianalisa dan dipelajari para pihak kepolisian.
“Dari CCTV terlihat wajahnya. Pelaku juga mengenal korban dan sembar antar pengaduan penculikan ke kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, dua pelaku penculikan dan pembunuhan Aqila, bocah yang tewas dilakban di Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak hanya diupah Rp100 ribu, oleh tiga pelaku utama.
Kedua pelaku yang diupah Rp 100 ribu yaitu YA dan UJ warga Kabupaten Lebak. Kedua laki-laki itu ditugaskan untuk membuang jenazah Aqila di jembatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Menurut sumber internal kepolisian, YA dan UJ didatangi oleh pelaku RA dan SE, untuk meminta bantuan membuang jenazah Aqila yang disembunyikan di dalam tas.
“Untuk membantu membuang mayat korban,” katanya.
YA dan UJ yang telah menerima upah masing-masing Rp100 ribu, kemudian membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Beat ke atas jembatan Cihara, lalu membuangnya.
“Tas yang digunakan untuk membungkus mayat dibakar, beserta lakban dan sendal milik korban,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, kasus penculikan Aqila (5) bocah perempuan asal Komplek BBS RT/RW 01/04 Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu terjadi pada 17 September 2024 lalu.
Salah satu pelaku berinisial SE telah merencanakan penculikan korban dari rumahnya, bersama dua pelaku lainnya yaitu RA dan EM.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Diultimatum Jangan Pindahkan RKUD dari Bank Banten
Korban dibunuh secara cara keji dengan cara diduduki pada bagian wajahnya dengan kondisi wajah di lakban, dan menghajar korban menggunakan sockbreker.
Setelah membunuh korban RA dan SE membawa korban ke wilayah Lebak dengan menggunakan sepeda motor, menemui dua pelaku lainnya YA dan UJ.
Atas perintah RA dan SE, pelaku YA dan JA membawa jenazah korban ke atas jembatan Cihara dan membuangnya.
Pada Kamis 19 September 2024, warga digegerkan dengan penemuan mayat bocah perempuan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak. (***)
















