BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin diultimatum jangan memindahkan rekening kas umum daerah atau RKUD dari Bank Banten.
Ultimatum pemindahan RKUD ke Bank BJB Banten tertuang dalam surat keputusan atau SK pelantikan Pj Walikota Serang.
Pelantikan Nanang Saefudin berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 100:1.3-3728 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Walikota Serang tertanggal 19 September 2024.
Baca Juga: Bravo! Lima Penculik dan Pembunuh Aqila Anak Perempuan Dilakban Ditangkap
Sekadar diketahui RKUD Pemkot Serang sebelumnya di Bank Jawa Barat atau BJB Banten.
Nanang Saefudin mengatakan, dalam SK pelantikan Pj Walikota Serang salah satu poinnya dilarang mengubah kebijakan Pj Walikota Serang sebelumnya.
“Iya tadi kan disampaikan dalam SK tidak boleh merubah kebijakan yang sudah dibuat oleh Penjabat yang lama,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: Mamprang! Jawa Barat Juara Umum di PON XXI Aceh-Sumut, Kalau Banten di Posisi Berapa?
“Masak hari ini kebijakannya ke Bank Banten, besok atau lusa saya rubah lagi gak begitu, dan itu dilarang kalau tadi didalam SK pengangkatan,” jelas dia.
Kata Nanang, warga Kota Serang harus bangga dengan Bank Banten. Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Serang mendukung Bank Banten.
“Kita teguhkan tentu kita juga harus bangga dengan Bank milik Provinsi Banten. Ayo kita dukung bersama-sama tentu dengan berbagai hal yang bisa kita lakukan,” katanya. *