BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten selama tiga hari, yang di awali hari ini, Selasa (27/8).
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, sesuai dengan jadwal Pilkada serentak 2024, pihaknya membuka pendaftaran pasangan calon pada Pilgub Banten selama tiga hari, sejak 27-29 Agustus 2024 di Aula KPU Provinsi Banten.
“Besok (hari ini-red) sampai Rabu atau 28 Agustus kita buka mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB,” katanya kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Senin (26/8).
Lebih lanjut, pihaknya tidak ada membatasi jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon di Pilgub Banten. Namun pihaknya hanya membatasi masa pendukung yang masuk ke ruang pendaftaran.
Hal ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon, terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang akan datang ke KPU.
Baca Juga: Kekeringan Melanda 1.533 Hektare Sawah di Pandeglang Selatan
“Hal yang bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya pasangan calon yang didampingi keluraga masing-masing satu orang, ketua dan sekretaris partai politik pengusul, petugas penghubung dan admin atau operator silon pasangaan calon,” ujarnya.
“Masa pendukung yang dapat masuk kedalam area KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang maksimal,” sambungnya.
Menurut Ihsan, pihaknya akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran. Dimana alur penerimaannya adalah mulai dari kedatangan pasangan calon yang akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran.
“Setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami persiapakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Banten Ahmad Subagja mengatakan, bila pendaftaran pasangan calon sudah diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pihaknya telah menunjuk RSUD Banten dan Rumah Sakit Dr Sitanala sebagai tempat pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Baca Juga: KPU Matangkan Persiapan Pendaftaran Calon, Warga Bisa Tonton Live di Rumah
“KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut,” katanya.
Selanjutnya, untuk Pilkada serentak di Banten, dapat dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Banten untuk wilayah, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang dan Cilegon. Sementara wilayah Tangerang Raya pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUP Dr Sitanala, yang berlokasi di Jalan Dr. Sitanala nomor 99, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
“Jadwal pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon mendaftar, dan dinyatakan diterima pendaftarannya, dan jadwal terakhir pemeriksaannya tanggal 2 September 2024,” paparnya. (***)