BANTENRAYA.COM – Muid warga Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang atas kasus penadahan motor curian yang di gelar di Pengadilan Negeri Serang.
Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejari Serang Engelin Kamea mengatakan jika terdakwa Muid bersalah melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana Pasal 480 ke – 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muid dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan terdakwa SIPP PN Serang.
Dalam wakwaan JPU, pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira jam 22.00 wib, Rosadi (berkas terpisah) datang ke rumahnya, saat itu Rosadi mengatakan jika dirinya bersama Dirman dan Hadi baru mendapatkan motor curian.
Rosadi, Dirman dan Hadi berhasil mencuri motor di wilayah Tanara, Kabupaten Serang. Motor curian itu, diminta untuk dijual secara Cash On Dilevery (COD).
Baca Juga: Gigit Teman Wanita, Remaja asal Serang Dipidana 2 Bulan Percobaan
Dua hari kemudian pada 13 Mei 2024, Rosadi kembali mendatangi rumah terdakwa mengajak terdakwa untuk COD motor.
Saat akan menuju tempat transaksi, terdakwa disuruh oleh Rosadi alias untuk mengendarai motor hasil curian tersebut sampai ke lokasi COD, di jembatan Bogeg Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang.
Sesampainya di lokasi, Rosadi menghubungi pembeli motor curian tersebut. Motor tersebut sebelumnya di posting melalui media sosial Facebook.
Ketika menunggu pembeli motor, lima orang yang tidak dikenal membawa terdakwa dan Rosadi ke dalam mobil, dan dibawa ke Polsek Cipocok.
Dalam pemeriksaan, sejak Januari 2024 sampai Mei 2024 terdakwa sudah 8 kali mengantarkan saksi Rosadi menjual sepeda motor hasil curian dengan cara COD.
Baca Juga: Marak Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Satpol PP
Setiap kali terdakwa selesai mengantar Rosadi untuj menjual sepeda motor hasil curian, terdakwa selalu diberi upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Terdakwa Muud mengetahui kalau semua sepeda motor yang dijual tersebut, adalah hasil curian karena Rosadi sendirilah yang menceritakanya kepada terdakwa. (***)