Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tertibkan Sambungan Ilegal, Satgas Perumda Tirta Albantani Temukan Pelanggan Jualan Air PDAM

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
14 Agustus 2024 | 21:26
Tertibkan Sambungan Ilegal, Satgas Perumda Tirta Albantani Temukan Pelanggan Jualan Air PDAM

Direktur Perumda Tirta Albantani Eli Mulyadi bersama Satgas meninjau sambungan PDAM ilegal di Kecamatan Tirtayasa, Selasa 13 Agustus 2024. Rahmat Tanjung/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini disebut Perumda Tirta Albantani membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban sambungan ilegal.

Saat melakukan operasi di Unit Pengolahan Air Minum (UPAM) Pontang dan Tirtayasa, tim Satgas menemukan pelanggan menjual air PDAM kepada pihak lain.

Ketua Satgas penertiban sambungan ilegal Iis Imam Priatna mengatakan, Satgas dibentuk pada Juni lalu dengan melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Baca Juga: Sempat Kosong, 4 Jabatan OPD di Pandeglang Terisi, 3 OPD Bakal Kembali Dilelang

“Kemarin (13/8) kita sudah turun di UPAM Pontan dan menemukan lima sambungan ilegal,” ujarnya, Rabu 14 Agustus 2024.

Adapun yang dimaksud dengan sambungan ilegal yaitu sambungan yang dibuka lagi oleh pelanggan setelah ditutup dan disegel oleh Perumda Tirta Albantani karena tidak membayar tagihan.

“Kita juga menemukan air PDAM dijual oleh pelanggan kepada warga yang lain menggunakan galon. Kalau mau menjual harus izin dulu ke Perumda, tidak bisa asal jual,” katanya.

BACAJUGA:

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

Baca Juga: Spoiler Perfect Family Episode 1 Sub Indo: Gegara Ini, Kim Young Dae Terlibat Baku Hantam

Ia menjelaskan, bagi pelanggan yang membuka kembali segel yang telah dipasang oleh Perumda Tirta Albantani maka harus bertanggung jawab dan yang bersangkutan dikenakan denda.

“Alasan pelanggan karena tidak paham dan sebagainya. Penetiban ini tujuannya untuk penegakkan hukum dan memberi efek jerah,” tuturnya.

Iis menuturkan, akibat adanya sambungan ilegal pemasangan liar menggangu pasokan air kepada pelanggan yang lain di dalam satu blok tersebut.

Baca Juga: Pesan Andra Soni untuk Mahasiswa Baru: Waktu tak Bisa Dibeli, Kita tak Bisa…….

“Ketahuan adanya sambungan ilegal tersebut dari petugas UPAM di Pontang dan Tirtayasa. Di tempat lain juga mungkin ada, karena pelanggan yang kita putus banyak juga,” ungkapnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, sambungan ilegal yang ditemukan di lapangan langsung ditutup oleh Perumda Titra Albantani dan dihitung air yang telah digunakan sejak sambungan ilegal tersebut dilakukan.

“Setelah melanasi pembayaran boleh disambung lagi. Seharusnya memang ada sanksi tapi arahan Direktur Perumda (Eli Mulyadi-red) cukup diwajibkan membayar air yang telah digunakan. Ada yang kena denda Rp2 juta, ada yang kena Rp5 juta tergantung berapa lama sambungan ilegal dipasang,” tuturnya.***

Tags: jualan airPDAMPerumda Tirta Albantanisambungan air ilegal
Previous Post

Sempat Kosong, 4 Jabatan OPD di Pandeglang Terisi, 3 OPD Bakal Kembali Dilelang

Next Post

Dindikbud Kota Cilegon Pastikan Karnaval Jadi Hiburan Masyarakat, Diadakan Perdana Usai Covid – 19

Related Posts

Pasar Baru Labuan
Daerah

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang
Daerah

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni
Daerah

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe
Daerah

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47
Kelurahan Kalitimbang
Daerah

Pembangunan Infrastruktur di Kelurahan Kalitimbang Andalkan Program Pokmas dan Pokir DPR

27 Januari 2026 | 20:33
Kabupaten Lebak
Daerah

Lansia di Kabupaten Lebak Hanyut dan Hilang saat Menyeberangi Sungai Ciujung

27 Januari 2026 | 20:24
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pasar Baru Labuan

Penataan Parkir di Pasar Baru Labuan, Lapak PKL Digusur

27 Januari 2026 | 21:28
Pandeglang

Terpental dari Sepeda Motor Saat Hindari Jalan Berlubang, Penumpang Ojek di Pandeglang Meninggal Dunia

27 Januari 2026 | 21:13
Indeks Harmoni

Partisipasi Survei Indeks Harmoni di Kota Cilegon Minim, Dari 1.000 Responden Hanya 83 yang Mengisi

27 Januari 2026 | 20:59
Royal Baroe

Pemilik Toko di Kawasan Royal Baroe Minta Kendaraan Dibolehkan Melintas Selama 24 Jam

27 Januari 2026 | 20:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda