BANTENRAYA.COM – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang kini disebut Perumda Tirta Albantani membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban sambungan ilegal.
Saat melakukan operasi di Unit Pengolahan Air Minum (UPAM) Pontang dan Tirtayasa, tim Satgas menemukan pelanggan menjual air PDAM kepada pihak lain.
Ketua Satgas penertiban sambungan ilegal Iis Imam Priatna mengatakan, Satgas dibentuk pada Juni lalu dengan melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Baca Juga: Sempat Kosong, 4 Jabatan OPD di Pandeglang Terisi, 3 OPD Bakal Kembali Dilelang
“Kemarin (13/8) kita sudah turun di UPAM Pontan dan menemukan lima sambungan ilegal,” ujarnya, Rabu 14 Agustus 2024.
Adapun yang dimaksud dengan sambungan ilegal yaitu sambungan yang dibuka lagi oleh pelanggan setelah ditutup dan disegel oleh Perumda Tirta Albantani karena tidak membayar tagihan.
“Kita juga menemukan air PDAM dijual oleh pelanggan kepada warga yang lain menggunakan galon. Kalau mau menjual harus izin dulu ke Perumda, tidak bisa asal jual,” katanya.
Baca Juga: Spoiler Perfect Family Episode 1 Sub Indo: Gegara Ini, Kim Young Dae Terlibat Baku Hantam
Ia menjelaskan, bagi pelanggan yang membuka kembali segel yang telah dipasang oleh Perumda Tirta Albantani maka harus bertanggung jawab dan yang bersangkutan dikenakan denda.
“Alasan pelanggan karena tidak paham dan sebagainya. Penetiban ini tujuannya untuk penegakkan hukum dan memberi efek jerah,” tuturnya.
Iis menuturkan, akibat adanya sambungan ilegal pemasangan liar menggangu pasokan air kepada pelanggan yang lain di dalam satu blok tersebut.
Baca Juga: Pesan Andra Soni untuk Mahasiswa Baru: Waktu tak Bisa Dibeli, Kita tak Bisa…….
“Ketahuan adanya sambungan ilegal tersebut dari petugas UPAM di Pontang dan Tirtayasa. Di tempat lain juga mungkin ada, karena pelanggan yang kita putus banyak juga,” ungkapnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Yagi Susilo mengatakan, sambungan ilegal yang ditemukan di lapangan langsung ditutup oleh Perumda Titra Albantani dan dihitung air yang telah digunakan sejak sambungan ilegal tersebut dilakukan.
“Setelah melanasi pembayaran boleh disambung lagi. Seharusnya memang ada sanksi tapi arahan Direktur Perumda (Eli Mulyadi-red) cukup diwajibkan membayar air yang telah digunakan. Ada yang kena denda Rp2 juta, ada yang kena Rp5 juta tergantung berapa lama sambungan ilegal dipasang,” tuturnya.***