BANTENRAYA.COM – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka pada Agustus.
Adapun rekrutmen CPNS ini akan berbarengan dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jadwal seleksi CPNS 2024 yang awalnya telah diundur pelaksanaannya, kini pemerintah telah mengumumkan tentang jadwal pelaksanaan terbaru.
Baca Juga: Ucapan Hari Pramuka 2024 dengan Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Singkat Tapi Penuh Makna
Tahap pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK ini akan digelar pada 18 Agustus hingga 2 September 2024.
Dan bagi kamu yang ingin segera mendaftarkan diri dapat melalui link resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara untuk tahap seleksi CPNS dan PPPK ini akan dimulai pada 10-23 November 2024.
Baca Juga: Bukan Soal Politik, DPUPR Kota Serang Bongkar Penyebab Kantor Kelurahan Sayar Tak Kunjung Dibangun
Lalu apa perbedaan antaran CPNS dan PPPK? Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @cpns.asn, berikut penjelasannya.
PNS
Status PNS
– Pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Usia Pelamar PNS
– Usia minimal 18 Tahun
– Usia maksimal 35 Tahun
Baca Juga: Terjunkan Alat Berat untuk Keruk Sampah di Sungai, Warga Kadipaten Ucapkan Terima Kasih ke Robinsar
Syarat Pengalaman PNS
– Tidak harus memiliki pengalaman kerja, artinya fresh graduate juga dapat melamar.
Tahapan Seleksi PNS
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi Dasar
– Seleksi Kompetensi Bidang
Hak yang Didapat PNS
– PNS mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Terjunkan Alat Berat untuk Keruk Sampah di Sungai, Warga Kadipaten Ucapkan Terima Kasih ke Robinsar
Masa Kerja PNS
– Sampai dengan masa pensiun di usia 58 sampai 60 tahun.
PPPK
Status PPPK
– Pegawai dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Usia Pelamar PPPK
– Usia Minimal 20 Tahun
– Usia Maksimal 59 Tahun (1 tahun sebelum pensiun)
Baca Juga: Tepis Isu Mundur Dari Pilgub Banten, Airin – Ade Sumardi Klaim Siap Daftar ke KPU
Syarat Pengalaman PPPK
– Umumnya memiliki pengalaman kerja sesuai dengan bidang yang dilamar minimal 2 tahun.
Tahapan Seleksi PPPK
– Seleksi Administrasi
– Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial Sosiokultural, Wawancara.
Hak Didapat PPPK
– PPPK mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Baca Juga: Kecelakaan Tewaskan Pengendara Sepeda Motor di Cikande, Pengemudi Truk Kontainer dalam Keadaan Mabuk
Masa Kerja PPPK
– Perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.
Itulah informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kalian tahu! ***