BANTENRAYA.COM – Pemerintah resmi membuat peraturan terkait larangan penjualan rokok eceran atau per batang.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Pedagang rokok Warung Madura menanggapi hal tersebut dengan berbagai respon, namun berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, para pejual akan mengikuti aturan tersebut apabila sudah masif diterapkan.
Ipung salah satunya, ia mengatakan bahwa saat ini warungnya masih menjual rokok eceran apabila ada konsumen yang ingin membeli rokok tersebut.
Baca Juga: Serendipity Embrace Episode 5 Sub Indo: Hong Ju Akhirnya Mulai Sadar?
Sebab belum ada kesepakatan antar para pedagang Warung Madura terutama di Kota Serang.
“Karena belum ada informasi atau kesepakatan dari komunitas Warung Madura, jadi kita masih jual secara ketengan juga,” ujar Ipung di Jalan Bhayangkara, Jumat 2 Agustus 2024.
Selain itu, dari sisi keuntungan apabila para pedagang menjual rokok eceran hanya mendapatkan untung yang minim yakni Rp1.000 per bungkus.
“Paling juga berapa mas, tiap batang yang dijual itu untung Rp100 sampai Rp200, jadi tidak begitu berpengaruh,” paparnya.
Meski demikian, ia juga menyayangkan apabila kebijakan tersebut benar sudah diterapkan, konsumen yang tidak cukup uang untuk membeli rokok satu bungkus harus tetap membelinya.
“Iya mau tidak mau itu kan artinya harus satu bungkus, tapi bagus juga ini karena anak-anak yang pakai seragam sekolah jadi lebih minim beli rokok ketengan,” ucap Ipung.
Pedagang lainnya Arifin mengungkapkan, terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari sekolah juga turut disepakati, untuk mengurangi para pelajar yang masih dibawah umur mengkonsumsi rokok.
“Ya bagus-bagus saja, supaya mereka (anak-anak sekolah-red) juga tidak beli sembarangan,” ucap Arifin.
Baca Juga: Diduga Putus Cinta, Siswi SMK di Pandeglang Gantung Diri
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 perswn di antaranya perokok berusia 10 sampai 18 tahun.
Lebih rinci, kelompok usia 15 sampai 19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak 56,5 persen, diikuti usia 10 sampai 14 tahun 18,4 persen.***