BANTENRAYA.COM – Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengungkapkan bahwa sebelum ditahan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata sempat menghadapnya terkait proses hukum yang tengah dijalani.
Hal ini disampaikan Yedi Rahmat usai Sarnata ditahan Kejari Serang, Selasa 30 Juli 2024.
Yedi menuturkan, sebelum Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata ditahan, sempat menghadapnya.
“Itu kan kita juga kemarin Pak Kadis juga sebelum ini melaporkan juga terkait dengan proses dia. Kita tidak tahu proses hukumnya. Jadi kita menghormati saja kita sebagai pejabat walikota menghormati hukum yang telah dikeluarkan oleh tim dari Kejaksaan Negeri,” katanya.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengaku prihatin dengan ditahannya Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata.
Baca Juga: Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata Bakal Pendampingan Hukum
“Pemerintah daerah saya sangat prihatin dengan kejadian ini dan tentu ini bagi kami satu keprihatinan yang sangat mendalam,” kata Nanang.
Pemkot Serang, kata dia, menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Serang.
“Biarkan masalah ini kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh pak Kajari di sana kita sangat hormati,” ucap dia.
Nanang pun mengimbau kepada seluruh ASN Kota Serang untuk tetap berhati-hati dalam membuat satu kebijakan, agar tidak ada masalah di masa mendatang.
“Kita sudah mengimbau kepada teman-teman untuk tetap berhati-hati dalam membuat satu kebijakan, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Ia juga akan memberikan pendampingan hukum atas penahanan Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata, termasuk ke keluarganya.
Baca Juga: Setengah Kios di Pasar Badak Pandeglang Kosong, PAD Jeblok
“In syaa Allah kami dengan teman-teman akan memberikan bantuan yang diperlukan. Apakah nanti pendampingan-pendampingan hukumnya, baik itu ke pak kadisnya maupun kepada keluarganya,” tandasnya.
Ia berharap kasus penahanan Sarnata bisa dipetik hikmahnya oleh para ASN Kota Serang.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, agar tidak terjadi hal-hal semacam seperti ini lagi,” harap dia.
Nanang mengaku pihaknya akan menunggu proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Serang.
“Karena ini sudah ditangani oleh Pak Kajari tentu kita akan menunggu nanti hasil keputusan di pengadilan. Kan ini masih tersangka nanti kalau di pengadilan terdakwa. Nanti kita tinggal nunggu putusan pengadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Sebelum dinyatakan diputuskan oleh pengadilan,” ucap dia.***