BANTENRAYA.COM – Nurrotul Uyun dan Robinsar tetap mengajukan berkas pelantikan sebagai calon legislatif alias Anggota DPRD Kota Cilegon terpilih 2024-2029.
Keduanya diketahui sudah melengkapi berbagai persyaratan pengajuan berkas pelantikan.
Padahal pada 27 Agustus 2024 KPU Kota Cilegon sendiri akan membuka pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Atau tepat 9 hari sebelum pelantikan.
Dalam aturan PKPU 8 tentang pencalonan sendiri ditegaskan jika anggota DPRD Kota Cilegon harus mundur jika mencalonkan sebagai walikota dan wakil walikota.
Nampaknya, baik Uyun dan Robinsar besar kemungkinan akan melengkapi berkas pernyataan pengunduran diri saat masa perbaikan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota hingga September nanti.
Baca Juga: 8 Gombalan Lucu untuk Hari Pacar Nasional 1 Agustus 2024, Dijamin Ngakak dan Baper
Artinya, baik Uyun dan Robinsar akan tetap ikut dan pelantikan menjadi anggota DPRD Kota Cilegon sebelum adanya proses PAW dari partai politik karena pengunduran diri.
Uyun terpilih kembali sebagai anggota dewan dengan perolehan suara kurang lebih sebanyak 2.638 suara dan Robinsar mendapatkan suara sebanyak 6.340.
Sementara itu calon pergantian amtar waktu (PAW) yang mendapatkan berkah jika Uyun mundur adalah Feri Budiman Sekretaris PKS dengan perolehan suara kedua yakni 1.640.
Untuk pengganti Robinsar sendiri yakni Abdul Rojak dengan suara sebanyak 3.193.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip menjelaskan, semua berkas dewan terpilih sudah lengkap. Termasuk Uyun dan Robinsar yang akan maju sebagai bakal calon walikota atau wakil walikota.
Baca Juga: McDonald’s Alami Penurunan Secara Global Akibat Aksi Boikot
“Yah keduanya (Uyun dan Robinsar) melengkapi berkas pelantikan,” katanya, Kamis 1 Agutus 2024.
Urip menjelaskan, secara mekanisme untuk anggota dewan harus mundur jika mencalonkan diri.
“Harus mundur. Artinya masa pendafataran harus melampirkan. Bisa jadi nanti masa perbaikan kami tidak tahu (pengajuan pengunduran diri-red),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Cilegon Tb Heri Mardiana menyampaikan, jika semua berkar calon sudah diajukan.
“Sudah (Termasuk robinsar dan Uyun-red),” jelasnya.
Baca Juga: Hakim Bebaskan Eks Kepala Disperindag Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana
Soal harus mundur karena pencalonan, papar Heri, itu silakan dibaca kembali dalam aturan.
“Silakan baca aturannya. Kan Penetapan Paslon Pilkada itu di September akhir yah,” pungkasnya. (***)


















